REKOMENDASI PERMOHONAN PERPANJANGAN IJIN TINGGAL YANG SESUAI DENGAN MAKSUD KERJA (TA. 02)
Mekanisme :
1. Pemohon Mengajukan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Tinggal (Ta. 02) Ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan leh Petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Proses Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Tinggal yang sesuai dengan maksud kerja (TA. 02);
6. Pencatatan ke dalam Buku Register;
7. Penyerahan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Tinggal kepada pemohon.
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Copy paspor, STMD
3. Copy KITAS lama
4. Copy RPTKA yang masih berlaku
5. Copy IMTA lama
6. Nama TKI Pendamping
7. Laporan realisasi pelaksanaan diklat
8. Perjanjian Kontrak Kerja antara perusahaan dengan TKA
9. Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak kriminal
10. Surat Kuasa bagi perusahaan yang menugaskan
Biaya (Rp.): ---
Waktu Penyelesaian: 2 hari
0 komentar:
Post a Comment