Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 09 TAHUN 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 09 TAHUN 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

LEMBARAN DERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 13 TAHUN 2000




PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 09 TAHUN 2000
tentang
TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA
1. Menimbang :

a. Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusaan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai Desa sebagai pelaksanaan dari Pasal 111 undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,dianggap perlu segera membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
b. Bahwa dalam Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, harus mencerminkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat yan dijiwai semangat Reformsi secara menyeluruh.
2. Mengingat :
1. Undang–undang Nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang – undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun1968 Nomor 31);
2. Undang - undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3. Undang – undang Nomor 25 tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun l999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 3848);
4. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN )
5. Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974, Tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang – undangan dan bentuk Rancangan Undang – undang , Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden .
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri dalam Negeri Keputusan Menteri dalam mengenai pelaksanaan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Daerah.
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.



Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB I
Pasal 1
 Dalam Peraturan Derah ini yang dimaksud dengan :
a. Bupati adalah Bupati Kabupaten Purwakarta
b. Pemerintah Desa adalah Kegiatan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa .
c. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dan Perangkat Desa
d. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas Pemka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggraan Pemerintah Desa;
e. Bakal Calon adalah Penduduk Desa setempat atau Putra desa yang berdasarkan penyaringan oleh panitia pemilihan yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi Kepala Desa ,ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa;
f. Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan Administrasi menjadi Kepala Desa dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;




g. Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah mendapat persetujuan dari BPD.
h. Calon terpilih adalah calon kepala desa yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam pemilihan langsung calon kepala Desa.
i. Pejabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditetatpkan oleh BPD untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu 5 tahun.;
j. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa dan Pejabat kepala desa;
k. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu  Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;
l. Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
m. Hak pilih adalah hak yang dimilik pemilih untuk menentukan hak pilihanya;
n. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat Dsa setempat atau Putra Desa.
o. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon.
p. Putra desa adalah mereka yang lahir di Desa atau dari Orang Tua yang terdaftar Sebagai penduduk Desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar Desa kemudian pernah menjadi penduduk Desa yang bersangkutan sehingga betul-betul mengenal desa tersebut.
BAB II
MEKANISME PENCALONAN
Bagian pertama
Pembentukan Panitia
Pasal 2
(1). BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan BPD
(2). Panitia Pemilihan Sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa;
(3). Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) keanggotaannya terdiri dari : 4 
a. Ketua merangkap anggota
b. Sekretaris BPD sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota pada BPD sebagai Anggota
d. Perangkat Desa sebagai Anggota.
(4). Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas :

a. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakat calon ;
b. Menerima Pendaftaran Bakal Calon;
c. Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan Bakal Calon untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
d. Melaksanakan pengujuan program kerja dan kemampuan bakal calon;
e. Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih;
f. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
g. Mengajukan rencana biaya pemilihan;
h. Melaksanakan pendaftaran pemilih, untuk selanjutnya disyahkan oleh Ketua Panitia pemilihan;
i. Melakukan undian Tanda Gambar untukpemungutan suara;
j. Menetapkan Tanda gambar untuk Pemungutan Suara;
k. Menetapkan tata tertib Kampanye;
l. Menetapkan Pencabutan status Calon yang berhak dipilih berkenan dengan Tata Tertib Kampanye;
m. Mengambil Keputusan apabila timbul permasalahan;
n. Melaksanakan Pemilihan calon yang berhak dipilih;
o. Membuat berita Acara Pemilihan dan menetapkan calon terpilih
p. Menetapkan Pembatalan Pemilihan berkenaan dengan pelangaran Tata tertib Pemilihan



Bagian Kedua
Persyaratan Pemilu
Pasal 3
Yang dapat memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa warga negara Indonesia yang :
a. Terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 ( enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b. Sudah mencapai usia 17 tahun atau telah pernah kawin;
c. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.



d. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti G.30 S/ PKI dan atau organisasi terlarang lainnya.
e. Bagi mereka yang terdaftar OT dan telah diberikan hak pilihnya pada pemilu 1999 diberikan pula hak memilih dan Pemilihan Kepala Desa.


Bagian Ketiga
Tata cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 4
(1). Pendaftaran Pemilih dilakukan oleh panitia pemilihan dilaksanakan dari rumah ke rumah serta melibatkan RT, RW dan Kepala Dusun guna menghindari terdaftarnya pemilih dibawah umur, pemilih dari luar desa dan tidak terdaftarnya pemilih dua kali;
(2). Jika pada saat pendaftaran pemilih dilaksanakan, ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama;
(3). Daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh pimpinan BPD diumumkan dipapan pengumuman yang terbuka sehingga masyarakat mengetahuinya;
(4). Dengan alasan apapun hak memilih tidak dibenarkan diwakilkan kepada siapapun ;
(5). Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih diwajibkan memperlihatkan Surat Panggilan untuk pemungutan suara.



Bagian Keempat
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 5
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila ,Undang-undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah Republik Indonesia;

c. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan terlarang lainnya;
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan Tingkat Pertama;
e. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya telah berumur 60 tahun pada saat pendaftaran;
f. Sehat Jasmani dan Rohani ;
g. Nyata-nyata tidak terganggi jiwa/ingatannya.
h. Berkelakukan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa;
i. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana 5 (lima)tahun;
j. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti;
k. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun terakhir pada saat pendaftaran bakal Calon dengan tidak terputus-putus, kecuali Putra Desa yang berada diluar desa yang bersangkutan;
l. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didesa yang bersangkutan;
m. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
n. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat-istiadat setempat.
Pasal 6
(1) Bagi Pegawai Negeri atau Putra Desa yang telah dilantik menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dipilih/ diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Kepala Desa yang dipilih/diangkat dari Pegawai Negeri Sipil berhak mendapat gaji berkala ,kenaikan gaji berkala ,penghasilan lainnya dan kepadanya diberikan tambahan penghasilan dari Desa yang bersangkutan yang dibebankan dari APBDes.
(4) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini,diberikan oleh Instansi Induknya dengan data Penilainya dari camat setempat;

(5) Pegawai Negeri yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa dikembalikan ke Instansi Induknya;
(6) Pegawai Negeri dari Anggota TNI dan POLRI yang dipilih /diangkat menjadi Kepala Desa menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini serta memperhatikan ketentuan yang brlaku.
Pasal 7
(1). 6 (enam ) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan berhenti kepada BPD;
(2). Berdasarkan permohonan berhenti dari Kepala Desa ,BPD mengusulkan Kepada Bupati tentang pemberhentiannya;
(3). BPD membentuk Panitian Pemilihan untuk memproses pencalonan Kepala Desa sebagai pengganti Kepala Desa yang bersangkutan yang dibebankan dari ;
(4). Ketua Panitia Pemilihan menerima persetujuan calon yang berhak dipilih segera menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Pemilihan Calon Kepala Desa dan menetapkan tanda gambar setiap calon setelah berkonsultasi denga keua BPD.
Pasal 8
Calon tunggal dapat dimungkinkan setelah Panitia Pemilihan membuka Pendaftaran perpanjangan selama 3 (tiga ) kali.
Bagian Kelima
Penetapan calon
Pasal 9
(1). Rapat Pemilihan calon yang berhak dipilih dilaksankan setelah Panitia Pemilihan menerima Persetujuan calon yna berhak dipilih dari BPD;
(2). Pemilihan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dihadiri oleh Tim Monitoring dari unsur Kabupaten ,Pimpinan dan anggota BPD dan Panitia Pemilihan serta dihadiri oleh Calon yang berhak dipilih;
(3). Apabila calon yang berhak dipilih sakit mendadakdan tidak bisa menghadiri pelaksanaan Rapat Pemilihan, maka yang bersangkutan dapat mewakanatau digantikan dengan Foto;
8
(4). Calon yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri secara Administratif dianggap tidak mengundurkan diri;
(5). Dalam hal calon sebagaimana dimaksudpada ayat (4)Pasal ini, mendapatkan dukungan suara terbanyak maka calon tersebut dianggap batal;
(6). Untuk menentukan Calon terpilih adalah calon yang berhak dipilih yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak kedua dengan tetap memperhatikan ketentuan seperlima dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
Pasal 10
(1). Pemilihan Calon yang berhak dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan Calon Kepala Desa yan dipimpin oleh Ketua panitia Pemilihan dengan dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua Per tiga ) dari jumlah seluruh pemilihan yang telah disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan;
(2). Berdasarkan permohonan berhenti dari Kepala Desa, BPD mengusulkan Kepda Bupati tentang pemberhentiannya ;
(3). BPD membentuk Panitia Pemilihan untuk memproses Pencalonan Kepala Desa sebagai pengganti Kepala Desa yang bersangkutan;
(4). Ketua Panitia Pemilihan setelah menerima persetujuan calon yang berhak dipilih segera menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Pemilihan Calon Kepala Desa dan menetapkan waktu pelaksanaan Rapat Pemilihan Calon kepla Desa dan menetapkan tanda gambar setiap calin setelah berkonsultasi dengan ketua BPD
Pasal 11
Panitia Pemilihan yang mempunyai hak memilih serta Calon yang berhak dipilih dalam Pemilihan Calon Kepala Desa tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap wajib bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 12
(1). Pemilihan Calon yang berhak dipilih dilaksanakan secara Langsung, Umum Bebas dan Rahasia ;
(2). Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yaang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan ; 9
(3). Seorang Pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih ;
(4). Seorang Pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan, tidak dapat
diwakilkan dengan cara apapun.
Pasal 13
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan caln yang berhak dipilih Panitia
menyediakan :
a. Papan Tulisyang memuat Nama – nama Calon yang berhak dipilih ;
b. Surat Suara yang memuat Tanda gambar Calon yang berhak dipilih dan telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dalam hal ketua Panitia Pemilihan berhalangan.
Penandatanganan Kartu suara ditandatangani oleh Sekretaris;
c. Sebuah Kotak suara atau lebih terbuat dari kayu yang kuat dengan warna putih dilengkapi dengan kunci gembok, ukurannya disesuaikan dengan jumlah pemilih;
d. Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara ;
e. Alat pencoblos (paku ) dan alasnya di dalam bilik suara.

BAB III
(1). Kampanye merupakan kesempatan bagi para Calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan program kerja yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa;
(2). Penanggung jawan Pemilihan menetapkan berbagai ketentuan untuk mengatur supaya pelaksanaan kampanye berjalan tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
(3). Pelaksanaan Kampanye para Calon yang berhak dipilih hendaknya diarahkan pada hal-hal yang bersifat positif dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan .
(4). Pelaksanaan Kampanye para Calon yang berhak dipilih, diatur satu hari untuk setiap Calon yang berhak dipilih, sesuai dengan ketentuan urutan berdasarkan Abjad Nama Calon yang berhak dipilih dan masa kampanye untuk semua Calon selesai paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(5). Panitia Pemilihan melakukan undian tanda gambar paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dengan dilengkapi Berita Acara.
(6). Pemasangan tanda gambar Calon yang berhak dipilih hanya dibenarkan dipasang dilingkungan rumah Calon Kepala Desa serta dilakukan pada siang hari.
10
(7). Kampanye para Calon yang berhak dipilih tidak diperkenankan diadakan secara berlebihan dalam bentuk pembagian barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.
(8). Panitia Pemilihan memberi tindakan terhadap Calon yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan serta tata tertib kampanya, berupa peringatan atau pencabutan status yang bersangkutan sebagai Calon yang berhak dipilih.
(9). Pencabutan status yang bersangkutan sebagai Calon yang berhak dipilih
sebagaimana dimaksud ada ayat (8) Pasal ini, harus disetujui BPD setelah dikonsultasikan dengan Pejabat yang berwenang.
(10). Dalam terjadi pencabutan status Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud ayat (8) dan (9) Pasal ini yang mengakibatkan terjadinya Calon Tunggal, maka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan dan untuk menentukan Calon terpilih berlaku ketentuan sebagaiman dimaksud Pasal 9 ayat 96) Peraturan Daerah ini.

Pasal 15
Setiap Calon Kepala Desa Wajib :
a. Mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan
b. Hadir pada saat Pemilihan, kecuali sakit mendadak yang bersangkutan dapat mewakilkan.
c. Membantu kelancaran Pelaksanaan Pemilihan ;
d. Berlapang dada dalam hal tidak memperoleh suara terbanyak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan Pemerintah serta Pembangunan;
e. Menggunakan hak pilihnya.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 16
Bentuk dan Model Surat Suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
(1) Panitia Pemilihan menetapkan tnda gambar untuk Pemungutan Suara setelah mendapat persetujuan BPD.
11
(2) Tanda Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak boleh menggunakan gambar dan warna mirip peserta organisasi peserta Pemilu dan atau simbol sesuatu Organisasi peserta Pemilu dan atau simbol sesuatu Organisasi/Lembaga Pemerintah /Agama.
Pasal 18
(1) Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara Panitia Pemilihan Umum membuka kotak suara dan memperlihatkannya Kepada para Pemilihan bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali,mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan;
(2) Selama pelaksanaan Pemungutan suara berlangsung anak kunci kotak suara dipegang oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 19
(1) Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urusan daftar hadir;
(2) Setelah menerima surat suara pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
Pasal 20
(1) Pencoblosan Surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia (Paku).
(2) Pemilih yang telah keluar dari bilik suara adalah Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(3) Pemilih yang keliru mencoblos surat suara dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos Kepada Panitia Pemilihan.
(4) Setelah Surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 21
(1). Pada saaat pemungutan suara dilaksanakan Panitia Pemilihan berkewajiban
untuk :
a. Menjamin agar tata Demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar , tertib aman dan teratur.

b. Menjamin Pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan teratur.
(2). Panitia pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya
memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan
alasan apapun .
Pasal 22
(1). Panitia pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan pungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan ataas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untukg mengakhiri pungutan suara sebelum waktu yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
(2). Apabila penentuan ditetapkan maka Panitia tidak dapat merubahnya dengan alasan apapun;
Pasal 23
(1). Setelah pelaksanaan pungutan suara dinyatakan selesai, Panitia Pemilihan Pemilihan meminta Kepada masing – masing Calon yang berhak dipilih agar menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2). Dalam hal tidak seorang pun yang mau menjadi saksi dalam penghitungan suara tetap berjalan terus dan pemilihan dianggap sah.
KetigaBagian
Pelaksanaan Penghitungan suara
Pasal 24
(1). Panitia Pemilihan memeriksa keutuhan Kotak Suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara , setelah saksi – saksi hadir.
(2). Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan Kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis atau kertas tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua saksi yang hadir.
Pasal 25
(1). Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a. Tidak menggunakan sarat suara yang telah ditetapkan;

b. Tidak ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili;
c. Terdapat tanda – tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan ;
d. Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas Pemilih;
e. Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) Calon ;
f. Mencoblos tidak tetap pada bagian dalam batas kotak gambar yang disediakan ;
g. Coblosan mengena garis kotak gambar.
(2). Alasan –alsan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan
Kepada Pemilih pada saat itu juga.
(3). Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya Surat
suara, antara Panitia Pemilihan dengan calon atau saksi maka ketua
pemilihan berkewajiban untuk menentukan dan bersifat mengikat.
Pasal 26
(1) Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan dukungan suara sekurang-kurangnya 1/5 ( seperlima ) dari jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai calon terpilih.
(2) Apabila tidak seorang calon pun mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,panitia pemilihan mengadakan pemilihan ulang.
(3) Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, dilaksanakan selambat–lambatanya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4) Apabila setelah Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 93) Pasal ini, hasilnya tetap sama,maka Ketua BPD menunjukan Pejabat Kepala Desa meneruskan sampai dengan Pemilihan berikutnya.
Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Pasal 27
(1) Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan membuat menandatangani dan membacakan berita Acara Pemilihan didepan para calon yang berhak dipilih atau saksi calon serta menyerahkan kepada BPD.
(2) Berita Acara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) diketahui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia pemilihan pada saat itu juga.

(3) Ketua Panitia Pemilihan sebelum mengumumkan Calon terpilih memberikan kesempatan Kepada BPD memberikan penilaian pelaksanaan pemilihan.
Pasal 28
(1) Apabila lebih dari 1 (satu) orang Calon mendapatkan jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Psal 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilihan lang hanya untuk calon–calonyang berhak dipilih dengan jumlah perolehan suara yang sama.
(2) Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(3) Dalam hal Pemilihan Ulang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2 ) Pasal ini, hasilnya tetap sama,maka untuk menetapkan Calon yang dinyatakan terpilih dan diangkat sebagai Kepala Desa menjadi kewenangan BPD.
Pasal 29
Segera setelah selesai pelaksanaaan Pelaksanaan Pemilihan ,paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemilihan mengajukan Calon terpilih kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan.

BAB IV
PENGESAHAN PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 30
(1) Hasil Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan dan disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih.
(2) Pengesahan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa selambat – lambatnya 30 (tiga Puluh) hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Kepala desa yang bersangkutan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berlaku saat pelantikan.
(4) Kepada calon terpilih yang diangkat sebagai Kepala Desa pada saat pelantikan diberikan Keputusa BPD.

Pasal 31
(1) Tanggal Pelantikan Kepala Desa yang baru dilaksanakan tepat pada saat berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa lama.
(2) Pada saat pelantikan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,Kepala Desa yang bersangkutan diambil sumpah/janji menurut agamanya dengan sungguh sungguh,disaksikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, para anggota BPD dan Pemuka-pemuka Masyarakat lainnya dalam Wilayah Desa yang bersangkutan.
(3) Tata cara pengucapkan sumpah janji dan pelantikan Kepala Desa termasuk pelaksanaan serah terima jabatan diatur dalam keputusan BPD tentang Peraturan Tata Tertib BPD masing –masing.
Pasal 32
Apabila Pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur,maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya atau sehari sebelum hari libur.
Pasal 33
Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas persetuajuan Bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan tersebut.
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Daerah ini, berlaku pula bagi Desa yang dijibat oleh Pejabat Kepala Desa
Pasal 35
(1) Kepala Desa diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) Tahun atau dua kali masa jabatanterhitung mulai tanggal pelantikan.
(2) Apabila masa jabatan ledia telah berakhir, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan kembali untuk masa jabatan ketiga kalinya di Desa yang bersangkutan.

BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Pasal 36
Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut ;
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
3. Membina Perekonomian Desa.
4. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa.
5. Mendamaikan perselisihan Masyarakat Desa.
6. Mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjukan kuasa Hukumnya.
7. Mengajukan Rancangan peraturan Desa serta bersama BPD menetapkan sebagai peraturan Desa.
8. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama BPD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Kepala Desa bertanggung jawab Kepada BPD.
(3) Kepala Desa wajib meyampaikan Laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Bupati melalui Camat Sekurang – kurangnya sekali dalm satu tahun.
Pasal 38
(1) Kepala Desa wajib menyampaikan pertanggung jawaban Kepada BPD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Desa wajib memberikan pertanggung jawaban Kepada BPD untuk hal tertentu atas permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah ini .
Pasal 39
(1) Kepala Desa ditolak pertanggung jawabannya baik pertanggung jawaban kebijakan Pemerintah maupun Keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
17
(2) Kepala Desa yang sudah melengkapi dan atau menyempurnakan pertanggung-jawabannya menyampaikan kembali Kepda BPD.
(3) Bagi Kepala Desa yang pertanggung jawabannya ditolak untuk kedua kalinnya, BPD dapat mengusulkan perberhentian Kepada Bupati.
Pasal 40
Kepala Desa dapat mewakilinya Desannya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
BAB VI
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Larangan Kepala Desa
Pasal 41
(1). Kepala Desa dilarang :
a. Melanggar persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Kepala Desa
sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
b. Melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.
c. Melakukan kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakata.
d. Menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang–wenangnya melakukan penyelewengan dan bertindak diluar ketentuan Perundangan yang berlaku.
e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Perundangan yang berlaku dan unsur–unsur adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
(2). Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) Pasal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perundang–
undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pemberhentian sementara
Pasal 42
(1). Kepala Desa yang dituduh atau tersangkut dalam suatu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan dapat diberhentian sementara dengan keputusan BPD atas Persetujuan Bupati.
(2). Selama Kepala Desa dikenakan pemberhentian sementara dengan keputusan tugas sehari – hari dilakukan dilakukan oleh seorang Pejabat Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD atas Persetujuan Bupati.
(3). Penahanan terhadap Kepala Desa yang tertuduh melakukan tindak Pidana untuk kepentingan proses pemeriksaan/penyidikan,hanya dapat dilakukan atas ijin Bupati.
(4). Atas usul dan saran BPD dengan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, Pejabat yang berwenang mencabut Keputusan Pemberhentian sementara Kepala Desa yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan menunjukan sikap yang baik selama pemberhentian dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
(5). Apabila berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan dan dalam putusan harus menjalankan tahanan sedang Kepala Desa yang bersangkutaan melakukan upaya banding, maka selambat – lambatnya1 ( satu) tahun sejak putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sekalipun upaya banding dimaksud belum selesai, BPD mengusulkan agar Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan.
Bagian ketiga
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 43
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan ats usul BPD karena :
a. Meninggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Berakhir masa Jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa baru atau Pejabat Kepala Desa.
d. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan sebagaimana Pasal 5 Peraturan Daerah ini.

e. Melanggar Sumpah Janji yang dimaksud Pasal 98 Ayat (3) Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999.
f. Tindak–tindakan yang menghilangkan kepercayaan Penduduk Desa terhadap Kepemimpinannya sebagai Kepala Desa;
g. Sebab–sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan atau Norma–norma kehidupan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 44
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peratuean Perundang – undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah /Desa dan atau Masyarakat Desa dikenakan sanksi dan atau tindakan Administratif berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yang berlaku.
Pasal 45
(1) Bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan 6 (enam) bulan berturut –turut, maka pada bulan keenam terakhir, BPD mengajukan permohonan pengujian Kesehatan yang bersangkutan Kepada Majelis Penguji Kesehatan Pegawai.
(2) Apabila berdasarkan keterangan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai bahwa Kepala dimaksud belum dapat menalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka BPD mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan Kepada Bupati dari Jabatannya sebagai Kepala Desa dan menetapkan Penjabat Kepala Desa.
Pasal 46
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa Jabatannya tidak dapat diberhentikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 47
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang belum berakhir masa jabatan, tidak dapat dicalonkan :
a. Dalam Jabatan Struktural, Fungsional, atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan bersedia meninggalkan Jabatan Kepala Desa dan Pejabat yang berwenang mengijinkan :
b. Sebagai Calon Kepala Desa di desa lain.

BAB VII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP
KEPALA DESA
Pasal 49
(1) Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Desa dilakukan setelah adanya Persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal –hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana Kejahatan yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima ) Tahun atau lebih.
b. Dituduh telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan Hukuman mati .
(3) Setelah Tindakan Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilakukan hal itu harus dilaporkan Kepada Bupati selambat – lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.
BAB VIII
PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
Pasal 50
(1) Pengangkatan Pejabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD atas persetujuan Bupati.
(2) Pejabat Kepala Desa sebagaiman dimaksudkan pada ayat (1) Pasal ini, adalah Sekretaris Desa yang bersangkutan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dan pengangkatan ditetapkan dengan Keputusan BPD atas Persetujuan Bupati.
(3) Masa Jabatan Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, selama – lamanya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal Pelantikannya.
(4) Pejabat kepala Desa diambil Sumpah/Janji dan dilantik oleh Pejabat yang
berwenang.
22
Pasal 51
Hak, wewenang dan kewajiban Pejabat Kepala Desa adalah sama dengan hak, wewenang dan Kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999.

BAB IX
PEMBATALAN PEMILIHAN DAN SANKSI
Pasal 52
(1) Pembatalan Pemilihan dalam hal tertentu dapat dilakukan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan masukan dari BPD dan Panitia Pemilihan.
(2) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah ini, atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi Pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan Pribadi atau golongan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku dan Pemilihan dinyatakan tetap sah.

BAB X
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 53
(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bersama warga Desa setempat serta tidak dibenarkan dibebankan Kepada Calon.
(2) Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam hal ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dalam anggaran pendapat dan Belanja Desa.
(3) Biaya Pemilihan Kepala Desa dipergunakan sehemat – hematnya sejak persiapan sampai pelantikan.


BAB XI
PEMBINAAN KEPALA DESA
Pasal 54
Terhadap Kepala Desa yang telah dilantik, Bupati berkewajiban menyelenggarakan pembekalan pembekalan mengenai wewenang, tugas dan kewajiban serta aspek–aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pasal 55
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturaan Daerah ini, harus dilakukan secara teprogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat menngkatkan kualitas Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.

BAB XII
KETENTUA – KETENTUAN LAIN
Pasal 56
(1) Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati dapat memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil Pemilihan.
(2) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ternyata belum cukup, maka BPD atas persetujuan Bupati menetapkan Pejabat Kepala Desa.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, ,maka peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.

Disahkan di Purwakarta
Pada tanggal 4 September 2000
BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA
BUNYAMIN DUDIH
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
LILY HAMBALI HASAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN 2000 Nomor 13











bisnis paling gratis














Bagikan Artikelo Ini :

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan