Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Pencatatan LKS BIPARTIT dan Serikat Pekerja-Serikat Buruh

Pencatatan LKS BIPARTIT dan Serikat Pekerja-Serikat Buruh

Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial & Syaker;
2. Penelitian kelengkapan administratif;
3. Khusus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, klarifikasi ke perusahaan;
4. Pembuatan Surat Keputusan’;
5. Penyerahan Surat Keputusan.
Persyaratan:
Pencatatan LKS Bipartit
1. Permohonan
2. Berita Acara Pembentukan
3. Susunan Pengurus
Pencatatan Serikat Pekerja
1. Permohonan
2. Berita Acara Pembentukan
3. Daftar Anggota Pembentuk
4. Susunan Pengurus
5. Copy AD / ART
BIAYA (Rp.):
Pencatatan LKS Bipartit: ---
Pencatatan Serikat Pekerja:---
WAKTU PENYELESAIAN:
Pencatatan LKS Bipartit: 3 hari
Pencatatan Serikat Pekerja: 6 hari

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan