Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial & Syaker;
2. Penelitian kelengkapan administratif;
3. Khusus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, klarifikasi ke perusahaan;
4. Pembuatan Surat Keputusan’;
5. Penyerahan Surat Keputusan.
Persyaratan:
Pencatatan LKS Bipartit
1. Permohonan
2. Berita Acara Pembentukan
3. Susunan Pengurus
Pencatatan Serikat Pekerja
1. Permohonan
2. Berita Acara Pembentukan
3. Daftar Anggota Pembentuk
4. Susunan Pengurus
5. Copy AD / ART
BIAYA (Rp.):
Pencatatan LKS Bipartit: ---
Pencatatan Serikat Pekerja:---
WAKTU PENYELESAIAN:
Pencatatan LKS Bipartit: 3 hari
Pencatatan Serikat Pekerja: 6 hari
0 komentar:
Post a Comment