PENCATATAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT), PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) ATAU PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial.& Syaker;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Hubungan Industrial.& Syaker;
3. Saran perbaikan (kalau ada);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan).
5. Penelitian draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP) Atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
6. Pembuatan Surat Keputusan Pencatatan, Surat Keputusan Pengesahan atau Surat Keputusan Pendaftaran;
7. Pembayaran retribusi;
8. Penyerahan Surat Keputusan.
Persyaratan:
Pencatatan PKWT:
1. Permohonan
2. Naskah PKWT
Pengesahan Peraturan Perusahaan:
1. Permohonan
2. Naskah PP
Pendaftaran PKB:
1. Permohonan
2. Naskah PKB
Biaya (Rp.):
Pencatatan PKWT: ---
Pengesahan Peraturan Perusahaan:Rp. 50.000,-
Pendaftaran PKB: Rp. 50.000,-
Waktu Penyelesaian:
Pencatatan PKWT: 7 hari
Pengesahan Peraturan Perusahaan: 21 hari
Pendaftaran PKB: 10 hari
0 komentar:
Post a Comment