Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing IMTA

Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing IMTA

Mekanisme:
1. Pemohon mengajukan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Proses penerbitan surat perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
6. Pencatatan ke dalam Buku Register;
7. Penyerahan surat perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Mengisi Formulir TA/2
3. Copy pasport, STMD
4. Copy KITAS baru
5. Copy RPTKA
6. Copy IMTA lama
7. Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
8. Photo ukuran 3 x 4 : 2 lembar
9. Bukti setoran DPKK (US $ 100 / Orang / Bulan)
10. Daftar TKA
11. Surat Tugas / Surat Kuasa
Biaya (Rp.): ---
Waktu Penyelesaian: 2 hari

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan