Mekanisme:
1. Pemohon mengajukan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Proses penerbitan surat perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
6. Pencatatan ke dalam Buku Register;
7. Penyerahan surat perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Mengisi Formulir TA/2
3. Copy pasport, STMD
4. Copy KITAS baru
5. Copy RPTKA
6. Copy IMTA lama
7. Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
8. Photo ukuran 3 x 4 : 2 lembar
9. Bukti setoran DPKK (US $ 100 / Orang / Bulan)
10. Daftar TKA
11. Surat Tugas / Surat Kuasa
Biaya (Rp.): ---
Waktu Penyelesaian: 2 hari
0 komentar:
Post a Comment