Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial & Syaker.;
2. Penelitian kelengkapan administratif;
3. Pembuatan ijin atau Surat Keputusan Pendaftaran;
4. Penyerahan ijin Atau Surat Keputusan Pendaftaran.
Persyaratan:
Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja:
1. Permohonan
2. Copy Akte Pendirian Badan Hukum
3. Copy AD / ART
4. SIUP
5. Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pendaftaran Perjanjian antara Pemberi Kerja dengan Penyedia Jasa Pekerja
1. Permohonan
2. Copy Perjanjian
Biaya (Rp.):
Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja: --
Pendaftaran Perjanjian antara Pemberi Kerja dengan Penyedia Jasa Pekerja: --
Waktu Penyelesaian:
Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja: 4 hari
Pendaftaran Perjanjian antara Pemberi Kerja dengan Penyedia Jasa Pekerja: 3 hari
0 komentar:
Post a Comment