Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial & Syaker;
2. Penawaran apakah memilih Konsiliasi atau Arbitrase.;
3. Apabila tidak memilih Konsiliasi atau Arbitrase maka proses mediasi;
4. Penelitian berkas;
5. Panggilan mediasi;
6. Pembuatan Persetujuan Bersama (PB) atau Anjuran Tertulis.
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Risalah Bipartit
Biaya (Rp.): --
Waktu Penyelesaian: 17 hari
0 komentar:
Post a Comment