Mekanisme:
1. Pemohon mengambil formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja;
2. Pemohon menyerahkan formulir ke Dinas Tenaga Kerja yang telah diisi dan ditandatangani;
3. Petugas memeriksa permohonan :
§ Identitas Perusahaan
§ Hubungan Ketenagakerjaan
§ Perlindungan Tenaga Kerja
§ Kesempatan Kerja
4. Dinas Tenaga Kerja wajib mencatat dan menandatangani serta memberikan nomor pendaftaran;
5. Pemohon membayar retribusi kepada bendaharawan penerima;
6. Penyerahan bukti pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan kepada pemohon.
Persyaratan:
Mengisi Formulir ( tersedia di Disnaker)
Biaya (Rp.): Rp. 50.000,-
Waktu Penyelesaian: 2 hari
0 komentar:
Post a Comment