Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Mekanisme:
1. Pemohon mengambil formulir yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja;
2. Pemohon menyerahkan formulir ke Dinas Tenaga Kerja yang telah diisi dan ditandatangani;
3. Petugas memeriksa permohonan :
§ Identitas Perusahaan
§ Hubungan Ketenagakerjaan
§ Perlindungan Tenaga Kerja
§ Kesempatan Kerja
4. Dinas Tenaga Kerja wajib mencatat dan menandatangani serta memberikan nomor pendaftaran;
5. Pemohon membayar retribusi kepada bendaharawan penerima;
6. Penyerahan bukti pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan kepada pemohon.
Persyaratan:
Mengisi Formulir ( tersedia di Disnaker)
Biaya (Rp.): Rp. 50.000,-
Waktu Penyelesaian: 2 hari

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan