PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, yang beralamat di Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh, Telp. (0264) 200450 Fax. (0264) 8222650 Purwakarta.
PEMBUATAN KARTU TANDA PENCARI KERJA AK. I (KARTU KUNING)
Mekanisme:
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning) ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Pencatatan ke dalam buku register;
6. Wawancara;
7. Proses penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning);
8. Penyerahan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning).
Persyaratan:
1. KTP
2. Pas photo 2 x 3 : 1 lembar
3. Ijazah asli atau foto copy yang dilegalisir
Biaya (Rp.): ---
Waktu Penyelesaian: 15 menit
Sumber
Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, yang beralamat di Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh, Telp. (0264) 200450 Fax. (0264) 8222650 Purwakarta.
PEMBUATAN KARTU TANDA PENCARI KERJA AK. I (KARTU KUNING)
Mekanisme:
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning) ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
3. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
4. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan (apabila ada kekurangan);
5. Pencatatan ke dalam buku register;
6. Wawancara;
7. Proses penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning);
8. Penyerahan Kartu Tanda Pencari Kerja AK. I (Kartu Kuning).
Persyaratan:
1. KTP
2. Pas photo 2 x 3 : 1 lembar
3. Ijazah asli atau foto copy yang dilegalisir
Biaya (Rp.): ---
Waktu Penyelesaian: 15 menit
Sumber
0 komentar:
Post a Comment