Mekanisme:
1. Pemohon mengambil formulir/permohonan yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja;
2. Pemohon menyerahkan formulir/permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
4. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
5. Pemeriksaan ke lapangan oleh petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
6. Evaluasi laporan hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas Dinas Tenaga Kerja, PT. Jamsostek dan pemohon;
7. Penerbitan persetujuan penyelenggaraan JPK dangan manfaat lebih baik;
8. Pemohon membayar retribusi kepada bendaharawan penerima;
9. Penyerahan dokumen persetujuan penyelengaaraan JPK dengan manfaat lebih baik kepada pemohon.
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Mengisi Formulir (tersedia di Disnaker)
3. Data Penyelenggara
4. Data Kepesertaan.
5. Copy Ijin Pelayanan Kesehatan
6. Paket Pelayanan Kesehatan
7. Copy PKB / PP.
Biaya (Rp.): Rp. 50.000,-
Waktu Penyelesaian: 15 hari
0 komentar:
Post a Comment