Pelayanan di Bidang Sosial dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, yang beralamat di Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh, Telp. (0264) 200450 Fax. (0264) 8222650 Purwakarta. Pelayanan itu meliputi :
1. PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
a. Surat Keterangan tidak mapu dari Kepala Desa/Lurah
b. Surat Rujukan dari dokter/Rumah Sakit ke Rumah Sakita yang dituju;
c. Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan
d. KTP dan Kartu Keluarga;
e. Diproses di Bidang Sosial sekitar 10 menit, jika pejabat yang menandatangani ada di tempat.
2. ORANG TERLANTAR (OT)
a. Surat Keterangan keterlantaran dari Polisi
b. Surat Pengantar dari Bidang Sosial ke Kepala Stasiun Kereta Api dan/atau Cikampek (sesuai daerah asal)
c. Surat ke Dirjen. Bantamsos Departemen Sosial RI nJika berlainan Propinsi
3. SIAGA BENCANA
a. Laporan dari lokasi/korban bencana (bisa melalui kantor/kelurahan atau pribadi)
b. Disurvey lokasi oleh pejabat yang diserahi tugas;
c. Laporan hasil evaluasi
d. Tindak lanjut:
- Siaga ditempat
- Bantuan materil
4. PERPANJANGAN PENETAPAN ORGANISASI SOSIAL
a. Melampirkan Akte Pendirian/Akte Notaris (jenis UKS harus tercantum dalam maksud dan tujuan);
b. Melampirkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga;
c. Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan;
d. Pengembangan jenis kegiatan UKS (jika ada)
e. Susunan laporan kepengurusan yang terbaru minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, disertai alamat yang bersangkutan;
f. Melampirkan foto copy, SK pendaftaran/penetapan yang sudah habis masa berlakunya;
g. Melampirkan foto copy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota;
h. Surat pengantar dari instansi sosial kabupaten/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk perpanjangan penetapan.
5. PENETAPAN YAYASAN SEBAGAI ORGANISASI SOSIAL
a. Mempunyai Akte Pendirian/Akte Notaris (jenis penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan);
b. Mempunyai Anggaran Dasar/Rumah Tangga;
c. Mempunyai sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan, baik adminsitrasi mapun operasional;
d. Telah mempunyai sasaran kerja, khususnya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
e. Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara disertyai alamat yang bersangkutan;
f. Telah memiliki program kegiatan, khususnya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
g. Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinannya untuk dapat dikembangkan/ditingkatkan;
h. Telah memiliki modal kerja baik berupa dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang pelaksanaan kegiatan UKS, yang menjadi bidang kegiatannya;
i. Administrasi kegiatan sudah ada;
j. Foto kegiatan, klien, kantor yayasan dan pengurus;
k. Melampirkan foto copy tanda terdaftar/tercatat dari Instansi Sosial terkait di kabupaten/kota;
l. Surat Pengantar dari Instansi Sosial kabupaten/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk didaftar;
m. Mengisi buku instrumen data organisasi sosial oleh petugas dari Instansi Sosial kabupaten/kota dan diketahui oleh pejabat dari Instansi Sosial setempat.
6. ORANG YANG DITELANTARKAN/GELANDANGAN/ LANJUT USIA/ GILA
a. Laporan dari masyarakat/ polisi/ institusi lain tentang adanya orang yang terlantar;
b. Survey ke yang bersangkutan masuk katagori penyandang masalah mana (gelandangan, lansia, gila, dsb)
c. Menghubungi panti/ lembaga yang menangani masalah tersebut
d. Dicarikan keluarga/contact person penyandang masalah untuk mencari solusi
e. Diantar ke tempat penampungan atau ke keluarga
f. Waktu penyelesaian sekitar 1 minggu.
1. PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
a. Surat Keterangan tidak mapu dari Kepala Desa/Lurah
b. Surat Rujukan dari dokter/Rumah Sakit ke Rumah Sakita yang dituju;
c. Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan
d. KTP dan Kartu Keluarga;
e. Diproses di Bidang Sosial sekitar 10 menit, jika pejabat yang menandatangani ada di tempat.
2. ORANG TERLANTAR (OT)
a. Surat Keterangan keterlantaran dari Polisi
b. Surat Pengantar dari Bidang Sosial ke Kepala Stasiun Kereta Api dan/atau Cikampek (sesuai daerah asal)
c. Surat ke Dirjen. Bantamsos Departemen Sosial RI nJika berlainan Propinsi
3. SIAGA BENCANA
a. Laporan dari lokasi/korban bencana (bisa melalui kantor/kelurahan atau pribadi)
b. Disurvey lokasi oleh pejabat yang diserahi tugas;
c. Laporan hasil evaluasi
d. Tindak lanjut:
- Siaga ditempat
- Bantuan materil
4. PERPANJANGAN PENETAPAN ORGANISASI SOSIAL
a. Melampirkan Akte Pendirian/Akte Notaris (jenis UKS harus tercantum dalam maksud dan tujuan);
b. Melampirkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga;
c. Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan;
d. Pengembangan jenis kegiatan UKS (jika ada)
e. Susunan laporan kepengurusan yang terbaru minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, disertai alamat yang bersangkutan;
f. Melampirkan foto copy, SK pendaftaran/penetapan yang sudah habis masa berlakunya;
g. Melampirkan foto copy tanda terdaftar/tercatat dari instansi sosial terkait di kabupaten/kota;
h. Surat pengantar dari instansi sosial kabupaten/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk perpanjangan penetapan.
5. PENETAPAN YAYASAN SEBAGAI ORGANISASI SOSIAL
a. Mempunyai Akte Pendirian/Akte Notaris (jenis penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan);
b. Mempunyai Anggaran Dasar/Rumah Tangga;
c. Mempunyai sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan, baik adminsitrasi mapun operasional;
d. Telah mempunyai sasaran kerja, khususnya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
e. Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara disertyai alamat yang bersangkutan;
f. Telah memiliki program kegiatan, khususnya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
g. Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinannya untuk dapat dikembangkan/ditingkatkan;
h. Telah memiliki modal kerja baik berupa dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang pelaksanaan kegiatan UKS, yang menjadi bidang kegiatannya;
i. Administrasi kegiatan sudah ada;
j. Foto kegiatan, klien, kantor yayasan dan pengurus;
k. Melampirkan foto copy tanda terdaftar/tercatat dari Instansi Sosial terkait di kabupaten/kota;
l. Surat Pengantar dari Instansi Sosial kabupaten/kota ke Dinas Sosial Provinsi untuk didaftar;
m. Mengisi buku instrumen data organisasi sosial oleh petugas dari Instansi Sosial kabupaten/kota dan diketahui oleh pejabat dari Instansi Sosial setempat.
6. ORANG YANG DITELANTARKAN/GELANDANGAN/ LANJUT USIA/ GILA
a. Laporan dari masyarakat/ polisi/ institusi lain tentang adanya orang yang terlantar;
b. Survey ke yang bersangkutan masuk katagori penyandang masalah mana (gelandangan, lansia, gila, dsb)
c. Menghubungi panti/ lembaga yang menangani masalah tersebut
d. Dicarikan keluarga/contact person penyandang masalah untuk mencari solusi
e. Diantar ke tempat penampungan atau ke keluarga
f. Waktu penyelesaian sekitar 1 minggu.
0 komentar:
Post a Comment