Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Hotman Mengurai Kembali Kasus Korupsi Purwakarta

Hotman Mengurai Kembali Kasus Korupsi Purwakarta

Jumpa Pers Hotman ParisPurwakarta, GARISNEWS – Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Hotman menganggap dua lembaga kejaksaan itu dengan sengaja tidak menindaklanjuti kasus korupsi yang diduga melibatkan Dedi Mulyadi, selaku mantan Wakil Bupati Purwakarta.
Menurut Hotman, hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) No. 65/Pid B/2008/PN.PWK atas perkara korupsi Bantuan Bencana Alam (BBA) dan Gedung Islamic Center (GIC) menyebutkan nama Dedi Mulyadi terlibat dalam kasus itu.
“Sudah jelas putusan ini menyebutkan keterlibatan Dedi Mulyadi. Tetapi kenapa Kejari dan Kejati tidak memprosesnya. Sementara, Lili Hambali Hasan (mantan bupati, red) dan Entin Kartini (mantan pemegang kas, red) diproses sampai ada putusan hukuman penjara. Saya menilai ada indikasi kedekatan antara oknum penegak hukum Kejati dan Kejari dengan Dedi Mulyadi,” ujar Hotman dalam jumpa persnya di Kantor Advokat Hotman Paris & Partners Summit Mas Lantai 18 Jakarta, Senin (3/12).
Hotman menjelaskan, langkah yang akan ditempuh dalam penanganan kasus ini yakni dengan mengacu bukti atas hasil putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Bukti yang dapat diperlihatkan Hotman diantaranya berkas hasil putusan Pengadilan Purwakarta Nomor 65/Pid B/2008/PN.PWK tanggal 31 Juli 2008 pada halaman 241-242 yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.401/Pid/2008/PT.Bdg.Jo.Putusan Mahkamah Agung No.2154 K/PID.SUS/2008.
Selain itu, Hotman menunjukan berkas hasil putusan Pengadilan Purwakarta No.103/Pid.B2008/PN.PWK tanggal 15 September 2008 pada halaman 238-239 yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.481/2008/PT.Bdg.Jo.Putusan Mahkamah Agung No.319 K/PID.SUS/2009.
“Kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, agar terang benderangnya dugaan permainan oknum Kejaksaan. Dimana putusan Pengadilan yang sudah inkracht akan tetapi begitu saja dilecehkan dan tidak diperdulikan oleh Kejari Purwakarta maupun Kejati Jabar. Dalam hal ini kami akan meminta Jaksa Agung untuk menindak semua oknum Kejaksaan yang terlibat dan meminta dilakukan penyidikan terhadap saudara Dedi Mulyadi,” tendasnya.
Ia pun mengaku mengaku miris dengan prilaku okum penegak hukum dan oknum pejabat di Purwakarta. Ia menilai tindakan-tindakan itu sangat mencerminkan kebobrokan yang selama ini terjadi di lingkungan pemerintah tingkat daerah.
“Kalau sudah seperti ini selayaknya masyarakat Purwakarta mendatangi Kejaksaan. Kamipun akan terus melakukan langkah-langkah hukum dengan membawa persoalan ini ke tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Presiden RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta, Dendeni Herdiana menyatakan, pihaknya belum mengetahui pengaduan yang dilayangkan Advokat Hotman Paris dan rekan kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI. Karena, pihak Hotman tidak memberikan tembusan pengaduan itu kepada Kejari Purwakarta.
Namun demikian, Kejari Purwakarta akan mempelajari pengaduan itu setelah mendapat tembusan dari Kejagung. “Kita belum mendapat tembusan pengaduan dari Kejagung. Kalau kami sudah menerimanya segera akan kami pelajari,” katanya. (GN-007/GN-008)

Sumber: http://www.garisnews.com/peristiwa/hukum/659-hotman-kembali-mengurai-kasus-korupsi-purwakarta
Bagikan Artikelo Ini :

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan