Jenis Izin : Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
Masa Berakhir Izin:
5 tahun dan dapat diperpanjang
Pemberi Pertimbangan:
Satpol PP
Bagian Ekonomi
Dinas Perindustrian,dan
Perdangan
Dasar Hukum:
Permendag RI No.12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba Tanggal 29 Maret 2006
Maksud dan Tujuan:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha waralaba nasional dan meningkatkan peran serta usaha kecil dan menengah
Klasifikasi / Sasaran:
Badan Usaha dan Perorangan
Persyaratan:
1. Foto copy Kartu Tanda Pendududk ;
2. Foto copy Ijin Usaha Departemen/Instansi Teknis;SIUP Waralaba ;
3. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan 9TDP) ;
4. Foto copy Perjanjian Waralaba ;
5. Foto copy Keterangan Tertulis (Prospektus Usaha) Pemberi Waralaba ;
6. Foto copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba ;
Standar Biaya:
Tanpa tarif
Waktu:
5 hari kerjaSumber
0 komentar:
Post a Comment