PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
IZIN JURU BOR (IJB)
Jenis Izin : Izin Juru Bor
Masa Berlaku Izin:
2 (dua) Tahun
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis :
SKPD Pertambangan dan Energi Kabupaten Purwakarta
Dasar Hukum:
1. Perda Kab. Purwakarta Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2. Kepmen ESDM Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Bawah Tanah.
Maksud dan Tujuan:
· Prosedur Pemberi Izin Juru Bor Air Bawah Tanah dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka Pemberian Izin Juru Bor Air Bawah Tanah (IJB)
· Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kesatuan tindak cara pemprosesan permohonan Surat Izin Juru Bor Air Tanah (IJB), dan memberikan penjelasan tentang kewajiban Juru Bor sebagai pemegang izin dalam melaksanakan pemboran.
Klasifikasi/ Sasaran:
Juru Bor Air Bawah Tanah.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan
2. Salinan ijasah calon juru bor dengan pendidikan paling rendah SMU atau sederajat;
3. Pengalaman kerja calon Juru Bor lebih dari 3 (tiga) tahun dibidang Pengeboran Air Bawah Tanah (dilengkapi dengan bukti-bukti pengalaman kerja);
4. pas Foto calon juru bor ukuran 2x3 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Foto copy KTP calon juru bor;
6. Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja dari asosiasi dan telah diregistrasi oleh LPJK;
Standar Biaya:
1. Setiap Izin juru Bor (IJB) dikenakan retribusi.
2. Besarnya tarif retribusi setiap periziznan untuk Izin Juru Bor (IJB) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah)
Waktu:
10 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment