PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
Jenis izin: Tanda Daftar Industri (TDI)
Masa Berakhir Izin:
Selama Perusahaan Industri yang bersangkutan Beroperasi. Bagi Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30 % dari kapasitas produksi yang telah di izinkan wajib memperoleh perubahan TDI.
Pemberi Pertimbangan:
Satpol PP
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dasar Hukum:
· UU No. 5 tahun 1984 Tentang Perindustrian.
· UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No. 4437 ).
· Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 54 TLNRI No.3952).
· Kepmen. Perind Dan Perdag. No 590 / MPP / Kep / 10/ 1999 JO SK. Menteri Perindag No. 233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
· Kepmen. Dagri No. 130 – 67 tahun 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.
Maksud dan Tujuan:
· Terlindunginya perusahaan industri kecil.
· Terciptanya iklim usaha industri kecil yang sehat dan tertib.
· Terbinanya perusahaan industri kecil.
· Data perusahaan industri kecil yang memperoleh TDI sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi / Sasaran:
Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus juta rupiah ) s/d Rp. 200.000,- ( dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan:
1. Isi Form PdF 1 – IK
2. Isi Form SPPL
3. Akte pendirian perusahaan berbadan Hukum.
4. Foto Copy HO yang tingkat pencemarannya tinggi
5. Foto Copy SITU atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
6. Foto Copy KTP
7. Foto Copy NPWP
Standar Biaya:
Non Biaya
Waktu Kerja:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment