Jenis Izin : Izin Pengambilan Air Mata Air
Masa Berlaku Izin:
10 Tahun daftar ulang 1 tahun perpanjangan selama memenuhi persyaratan
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis :
a. Dinas Pertamben Pemprov. Jabar
b. Dinas LHTR Kab.Purwakarta
Dasar Hukum:
Perda. Kab.Purwakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Maksud dan Tujuan:
Pemberian hak untuk memperoleh dan menggunakan air mata air untuk keperluan tertentu
Klasifikasi / Sasaran:
Pengambilan air yang berasal dari Mata Air
Persyaratan:
I. Persyaratan pemohonan baru :
1. FC. KTP atau tanda bukti diri ;
2. FC. Akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum ;
3. FC. Surat Izin penerapan ;
4. Gambar konsrtuksi bangunan penerapan ;
5. Berita acara pengawasan pelaksanaan konstruksi ;
6. hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah ;
7. Saran teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi Prov.Jabar ;
8. Dokumen UKL/UPL yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kab. Purwakata
II. Persyaratan daftar ulang :
1. FC. SIPA terakhir ;
2. FC. Surat keterangan jumlah pengambilan air mata air satu bulan sejak SIPMA terbit dan pengambilan air mata air selama 3 (tiga) bulan terakhir selama 3 bulan terkhir ;
3. FC. Tanda bukti pembayaran pajak pemanfaatan air mata air ;
4. Hasil analisis fisik dan kimia iar bawah tanah yang terakhir.
Standar Biaya:
I. Retribusi Izin Pengambilan Air Mata Air (IPAM) ditetapkan sebagai berikut :
a. Debit yang di turap kurang dari 1 liter/detik Rp. 2.000.000,-
b. Debit yang di turap kurang dari 1,1-2 liter/detik Rp .4.000.000,-
c. Debit yang di turap kurang dari 2,1-3 liter/detik Rp. 6.000.000,-
d. Debit yang di turap kurang dari 3,1-4 liter/detik Rp. 8.000.000,-
e. Debit yang di kurao kurang dari 4,1-5 liter/detik Rp10.000.000,-
II. Retribusi Daftar Ulang Izin Pengambilan Air Mata Air (IPAM) ditetapkan sebagai berikut :
a. Debit yang di turap kurang dari 1 liter/detik Rp. 1.000.000,-
b. Debit yang di turap kurang dari 1,1-2 liter/detik Rp .2.000.000,-
c. Debit yang di turap kurang dari 2,1-3 liter/detik Rp. 3.000.000,-
d. Debit yang di turap kurang dari 3,1-4 liter/detik Rp. 4.000.000,-
e. Debit yang di kurao kurang dari 4,1-5 liter/detik Rp. 5.000.000,-
Waktu:
14 Hari Karja
0 komentar:
Post a Comment