PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
IZIN USAHA PERUSAHAAN PENGEBORAN AIR BAWAH TANAH (IUPPAT)
Jenis Izin : Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
Masa Berlaku Izin:
2 (dua) tahun
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis:
SKPD Pertambangan dan Energi Kabupaten Purwakarta.
Dasar Hukum:
1. Perda Kab. Purwakarta Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2. Kepmen ESDM Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Bawah Tanah.
Maksud dan Tujuan:
· Prosedur Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pengeboran (IUPPAT) dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pemberian Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (IUPPAT)
· Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kesatuan tindak cara pemprosesan permohonan IUPPAT dan kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh perusahaan pengeboran pemegang IUPPAT dalam menjalankan kegiatannya.
Klarifikasi/ Sasaran:
Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
Persyaratan:
1. Surat Permohonan
2. Surat pernyataan kepemilikan instalasi bor bermaterai;
3. Foto instalasi bor berukuran 9 x 12 cm dan 4 x 6 cm, masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Data teknis instalasi bor dan juru bor;
5. Salinan sertifikasi kualifikasi badan usaha yang dikeluarkan oleh asosiasi dan telah di registrasi di LPJK;
6. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan;
7. Salinan/ fotocopy akta pendirian perusahaan yang di sahkan oleh notaries;
8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
Standar Biaya:
1. Setiap Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (IUPPAT) dikenakan retribusi;
2. Besarnya tariff retribusi untuk Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (IUPPAT) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Waktu:
10 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment