PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Masa Berlaku Izin:
Selama Usaha berjalan dan setiap lima tahun sekali dilakukan daftar ulang
Pemberi Pertimbangan:
1. Satpopl PP
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
3. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
4. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
5. Dinas Kesehatan
6. Bagian Hukum Setda
7. Bagian Ekonomi Setda
8. camat Setempat
Dasar Hukum:
Perda. Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha
Maksud dan Tujuan:
a. Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka ;
b. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengan dan besar
c. Terciprtanya iklim usaha yang sehat dan tertib ;
d. Tergalinya sumber pendapatan kota ;
Klasifikasi / Sasaran:
1. Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
2. Tempat Usaha, adalah tempat-tempat yang tidak menimbulakan gangguan dan tercemarnya lingkunganberdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
Persyaratan:
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga
c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/site plan/ Pemeriksaan Lapangan
d. FC keterangan status tanah
e. FC akta pendirian perusahaan
f. FC KTP Pemohon
g. Rekomendasi dari Dinas atau Instansi terkait dengan jenis usahanya
h. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkunah
i. Pas Photo pemohon ukuran 4x6 rangkap 2 (dua) hitam putih
j. FC NPWP
k. Pesyartan lain dari Dinas Terkait bila dipandang perlu
Standar Biaya:
Besarnya tarif izin tempat usaha berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
Izin tempat usaha : luas ruang usaha x Indeks lokasi x tariff
Penetapan Indeks lokasi didasarkan pada letak perusahaan dengan klasifikasi berikut:
a. Jalan Negara dengan Indeks : 5
b. Jalan Profinsi dengan Indeks : 4
c. Jalan Kabupaten dengan Indeks : 3
d. Jalan Desa dengan Indeks : 2
Penentuan besarnya tariff didasarkan pada luas ruang usaha yang ditetapkan sebagai berikut :
a. s/d 100 m3 : Rp.250,00/m3
b. selebihnya : Rp.100,00/m3
Retribusi daftar ulang / Herrigestrasi izin tempat usaha ditetapkan sebesar 25% dari tarif pengajuan izin tempat usaha baru
Waktu:
9 Hari Kerja
Jenis Izin:
Izin pendirian Depot Lokal
Masa berlaku:
Pemberi Pertimbangan:
Kantor Pertamben
Dasar Hukum :
Kepmen ESDM 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyenggaraan Tugas Pemerintahan Dibidang Minyak dan Gas
Maksud dan Tujuan:
Menertibkan secara administrasi
Klasifikasi / Sasaran:
Pembangunan depot local
Prosedur:
Persyaratan:
a. Biodata perusahaan
b. Peta Lokasi
c. Data tentang kapasitas penyimpanan
d. Data perkiraan penyaluran
e. Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan
f. Rekomendasi dari pertamina
0 komentar:
Post a Comment