Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan

Izin Lokasi

Jenis izin: Izin Lokasi
Masa Berlaku Izin:
Luas tanah ? 25 Ha: 1 tahun
Luas tanah > 25 s/d 50 Ha: 2 tahun
Luas tanah > 50 Ha: 2 tahun


Pemberi Pertimbangan:
TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Purwakarta
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 12 tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
2. Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 22 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak AtasTanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal;
3. Keputusan Bupati Purwakarta No. 503/Kep.461 Dis. Pertanahan/2001 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi di Kabupaten Purwakarta.
Maksud dan Tujuan:
Memberikan kewenangan untuk menguasai tanah/lahan sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang.
Klasifikasi/Sasaran:
1. Luas lahan < 1 ha untuk kegiatan non pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi;
2. Luas lahan s/d 25 ha untuk kegiatan pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi;
Persyaratan:
Permohonan Baru:
1. Surat Rekomendasi TKPRD
2. Surat Permohonan Izin Lokasi;
3. Foto copy KTP Direktur Perusahaan;
4. Rincian Lahan dan Aspek Tata Guna Lahan;
5. Proposal proyek;
6. Foto copy pelunasan PBB lahan yang dimohon tahun terakhir;
7. Surat Pernyataan kesediaan pemilik tanah untu dibebaskan oleh pengembang;
8. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
9. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam janghka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama;
10. Keterangan keanggotaan dari organisasi/asosiasi;
11. Denah dan peta lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta;
12. Surat Pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
13. Surat Persetujuan dari BKPM bagi PMA dan PMDN.
Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan:
1. Foto copy Surat Izin Lokasi/Perpanjangan;
2. Denah dan peta lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta;
3. Peta penggunaan detail tanah yang dimohon saat ini;
4. Peta Blok Plan Tata Ruang;
5. Hasil monitoring pelaksanaan izin lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta):
a. Luas tanah yang diperoleh;
b. Luas yang telah diberikan SK hak;
c. Luas yang telah disertifikatkan;
d. Luas lahan yang telah dibangun
6. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
7. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama;
8. Rincian lahan dan aspek tata guna lahan;
9. Keterangan keanggotaan dari organisasi/asosiasi;
10. Denah dan peta lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta;
11. Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
12. Surat Persutujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
Standar Biaya:
Tidak ada biaya
Waktu:
14 Hari Kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan