Jenis Izin: Rekomendasi TKPRD
Masa Berlaku:
1 (satu) tahun dan memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali
Pemberi Pertimbangan:
TKPRD
Maksud dan Tujuan:
Memberikan arahan kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
Klasifikasi/Sasaran:
1. Perumahan terencana;
2. Industri
3. Pergudangan;
4. Perhotelan;
5. Kegiatan Usaha Jasa;
6. Sampai dengan luas lahan/tanah seluas 1.000 m2 dan lahan telah dikuasai dikecualikan yang memiliki dampak penting;
7. Luas lahan/tanah seluas diatas 1.000 s/d 10.000 m2 dan lahan tidak dikuasai;
8. Memiliki dampak lingkungan
Persyaratan:
Proposal Proyek/Kegiatan dilampiri:
1. Foto copy KTP;
2. Foto copy akte pendirian perusahaan dan kelengkapannya;
3. Foto copy sertifikat hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan tanah;
4. Foto copy pelunasan PBBtahun terakhir pada lahan yang dimohon;
5. Surat tidak keberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
6. Pra site plan dan peta lokasi;
7. Rincian lahan yang dimohon (keadaan fisik lahan dan kegiatan yang saat ini terdapat di sekitar dan lokasi yang dimohon);
8. Sosialisasi dan konsultasi pada masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau masyarakat sekitarnya (izin tetangga atau Perdes);
9. Rincian lahan yang dimohon (keadaan fisik lahan dan kegiatan saat ini yang terdapat pada lokasi yang dimohon dan keadaan sekitarnya)
10. Surat pernyataan kesediaan pemilik lahan untuk dibebaskan oleh pengembang;
11. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proposal proyek dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan.
Standar Biaya:
Tidak ada biaya
Waktu:
12 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment