Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Izin Undang–Undang Gangguan (HO)

Izin Undang–Undang Gangguan (HO)

1. Jenis Izin : Izin Undang–Undang Gangguan (HO)
Masa Berlaku Izin:
Selama usaha itu berjalan dan tiap 5 (lima) Tahun sekali
dilakukan daftar Ulang
Pemberi Pertimbangan:
1. Satpol PP
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
3. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
4. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penananam Modal
5. Dinas Kesehatan
6. Bagian Hukum Setda
7. Bagian Ekonomi Setda
8. Camat Setempat
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 9 tahun 1996 Tentang Izin Undang-Undang Ganggguan dan Izin Tempat Usaha
Maksud dan Tujuan:
Untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam melakukan kegiatan usaha baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukum
Klarifikasi /Sasaran:
1. Izin Undang-Undang Gangguan adalah izin yang diberikan
2. bagi tempat-tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan sesuai stbl 1926 No.226 dan tercemarnya lingkungan baik terletak dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri.
3. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
4. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan badan hukum yang didirikan menurut hukum industri dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
5. Perusahaan indusrti adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan diluar industri.
6. Perusahaan adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencapai keuntungan.
7. Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengan jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi.
8. Luas ruang usaha adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
9. Objek izin undang-undang gangguan adalah semua tempat usaha di Daerah yang kegiatan usahanya menimbulkan gangguan sesuai dengan stbl 1926 No.226 yang kegiatan usahanya tidak menimbulkan gangguan.
10. Subjek izin undang-undang gangguan adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usaha di daerahnya.
Persyaratan:
Perusahaan –perusahaan Dalam Daerah Industri :
1. Foto Copy Surat Izin lokasi;
2. Foto Copy KTP, NPWP (D) Perusahaan yang bersangkutan;
3. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi;
4. Foto copy Sertifikat atas tanah/bukti perolehan tanah;
5. Rancangan tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan;
6. Persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
7. Bagan Alir peruses dilengkapi dengan Dasar Bahan baku/penunjang dan bagan alir pengolahan limbah;
8. Pertimbangan teknis dari Instansi teknis sesuai dengan jenis industri;
Standar Biaya:.
1. Untuk setiap Izin Undang-Undang Gangguan, dikenaka Retribusi;
2. Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Izin Undang-Undang Gangguan : Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarif Dasar Retribusi.
3. Penentuan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
b. perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
c. perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 3
4. Penentuan besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, didasarkan pada Luas Ruang yang ditetapkan sebagai berikut :
Luas s/d.100 m dikenakan tarip sebesar…Rp.250,00/m
Selebihnya dikenakan tarip sebesar………..Rp.100,00/m
5. Retribusi untuk daftar ulang / Harregistrasi izin undang-undang gangguan (HO) sebesar 25% dari tarif perhitungan HO baru.
6. Penetapan Indeks Lokasi didasarkan pada Klasifikasi jalan sebagai berikut :
a. Jalan Negara dengan Indeks : 5
b. Jalan Profinsi dengan Indeks : 4
c. Jalan Kabupaten dengan Indeks : 3
d. Jalan Desa dengan Indeks : 2
Waktu:
12 hari kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan