Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Izin Penyimpanan Bahan Bakar/ Izin Operasi SPBU

Izin Penyimpanan Bahan Bakar/ Izin Operasi SPBU

Jenis Izin : Izin Penyimpanan Bahan Bakar/ Izin Operasi SPBU
Jenis Izin:
Izin Penyimpanan Bahan Bakar (IPBB)
Masa Berlaku Izin:
5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis/TKPRD
Dasar Hukum:
· Undang–undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
· Permen ESDM ESDM Nomor 0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Maksud dan Tujuan:
Menertibkan secata administrasi setiap usaha SPBU di Kabupaten Purwakarta, dengan harapan perizinan dapat tertib dan menunjang perokonomian Kab. Purwakarta
Klasifikasi / Sasaran:
Perusahaan yang melakukan usaha dibidang SPBU
Persyartan:
1. Surat Permohonan Izin Penyimpanan Bahan Bakar (IPBB)
2. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
3. Fotocopy sertifikat atas tanah/ bukti perolehan tanah;
4. Denah tata letak tempat Penyimpanan Bahan Bakar yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan;
5. Surat Pernyataan tidak melakukan penimbunan dan menyediakan sarana pemadam kebakaran;
6. Pertimbangan teknis dari instansi teknis sesuai dengan jenis industri;
7. Fotocopy Delivery Order pembelian Bahan Bakar untuk Satu tahun terakhir
8. Fotocopy IMB;
9. Fotocopy IUUG/HO.
Standar Biaya:
(belum ada )
Waktu:
11 (sebelas) Hari Kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan