Jenis Izin : Izin Penyimpanan Bahan Bakar/ Izin Operasi SPBU
Jenis Izin:
Izin Penyimpanan Bahan Bakar (IPBB)
Masa Berlaku Izin:
5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis/TKPRD
Dasar Hukum:
· Undang–undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
· Permen ESDM ESDM Nomor 0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Maksud dan Tujuan:
Menertibkan secata administrasi setiap usaha SPBU di Kabupaten Purwakarta, dengan harapan perizinan dapat tertib dan menunjang perokonomian Kab. Purwakarta
Klasifikasi / Sasaran:
Perusahaan yang melakukan usaha dibidang SPBU
Persyartan:
1. Surat Permohonan Izin Penyimpanan Bahan Bakar (IPBB)
2. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
3. Fotocopy sertifikat atas tanah/ bukti perolehan tanah;
4. Denah tata letak tempat Penyimpanan Bahan Bakar yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan;
5. Surat Pernyataan tidak melakukan penimbunan dan menyediakan sarana pemadam kebakaran;
6. Pertimbangan teknis dari instansi teknis sesuai dengan jenis industri;
7. Fotocopy Delivery Order pembelian Bahan Bakar untuk Satu tahun terakhir
8. Fotocopy IMB;
9. Fotocopy IUUG/HO.
Standar Biaya:
(belum ada )
Waktu:
11 (sebelas) Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment