Jenis Izin : Izin Usaha Ketenaga Listrikan Untuk Kepentingan Sendiri
Sumber
Masa Berlaku:
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sekali
Pemberi Pertimbangan:
a. Dirjen LPE
b. PT.PLN
c. Tim Teknis
Dasar Hukum:
a. Perda kab. Purwakarta No. 7 tahun 2006 tentang pengelolaan Ketenagalistrikan
b. Kepmen ESDM 1455 K/40/Men/2000
c. KepDirjen LPE 200-12/44/600.4/2003 tentang Sertifikasi laik Operasi
d. Kepmen ESDM no. 1122K/30/MEM/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala kecil Terbesar.
e. Kepmen Kepmen ESDM tentang penetapan dan pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Listrik dan Ketenagalistrikan
Maksud dan Tujuan:
a. Izin yang diberikan dengan maksud untuk mengoperasikan pembangkit listrik non PLN agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan
b. Tujuannya untuk menertibkan secara administrasi perizinan ketenagalistrikan
Klasifikasi/ Sasaran:
Pembangkit listrik non PLN :
a. Power Plan
b. Genset
c. Mikro Hidro
d. PLTU
e. PLTS
f. PLTA
Persyaratan:
a. Pemohon Formulir A
b. Perusahaa-perusahaan Dalam Daerah Industri :
1. Foto copy Surat Izin Lokasi ;
2. Foto copy KTP, NPWP (D) Perusahaan yang bersangkutan ;
3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berstatus Badan Hukum/ Badan Usaha atau foto copy Anggran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi ;
4. Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/ penggunaan sebagai lahan Industri;
5. Foto copy Sertifikat atas tanah/ bukti perolehan tanah ;
6. Rancangan tata letak Instalasi, mesin/ peralatan dan perlengkapan bangunan Industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan ;
7. Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga dan atau masyarakat yang berdekatan (Izin Tetangga), yang diketahui Kepala Kelurahan dan Camat setempat ;
8. Bagan Alir proses dilengkapi dengan Data Bahan Baku/ Penunjang dan Bagan Alir Pengelolahan Limbah ;
9. Pertimbangan Teknis dari Instalasi Teknis sesuai dengan jenis Industri ;
10. Foto copi IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah dan situasi.
Perusahaan-perusahaan Diluar Daerah Industri
1. Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari tetangga yang diketahui Kepala Kelurahan dan Camat setempat;
2. Fotocopy IMB/ Site Plan/ Pemeriksaan Lapangan ;
3. Fotocopy Surat Keterangan Bukti Hak Tanah atau Surat Keterangan Status Tanah;
4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan ;
5. Fotocopy KTP dan NPWP ;
6. Rekomendasi dari Dinas/Instansi Terkait dengan jenis usahanya ;
7. Fotocopy Pembayaran PBB tahun terakhir ;
8. Fotocopy UKL/UPL/SPPL bagi perusahaan tidak wajib AMDAL
c. Formulir C
d. Formulir D
Standar Biaya:
IUKU : Kapasitas (VA) x 0,3 % x TDL berlaku x indeks penggunaan
Waktu:
14 Hari Kerja
Jenis Legalitas
1. Biaya Pengawasan Kepegawaian Kerja
2. Biaya Pengesahan Gambar Instalasi
Retribusi
1. 0 s/d 100 TK Rp. 25.000,-/unit/th
101 s/d 500 TK Rp. 50.000,-/unit/th
501 s/d 1.000 TK Rp. 75.000,-/unit/th
1.001 s/d 10.000 TK Rp. 100.000,-/unit/th
1.01 ke atas Rp. 150.000,-/unit/th
2. 0 s/d 100 KVa Rp. 25.000,-/unit/th
101 s/d 500 KVa Rp. 50.000,-/unit/th
501 s/d 1.000 Kva Rp. 75.000,-/unit/th
1.001 s/d 10.000 Kva Rp. 100.000,-/unit/th
10.001 Kva ke atas Rp. 160.000,-/unit/thSumber
0 komentar:
Post a Comment