Jenis Izin: Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
Masa Berlaku Izin:
10 tahun daftar ualang 1 tahun perpanjang selama memenuhi persyaratan
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis :
a. Dinas Pertamben Pemprov Jabar
b. Dinas LHTR
Dasar Hukum:
Perda kab.Purwakarta Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Maksud dan Tujuan:
Pemberian hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu
Klasifikasi/ sasaran:
Pengembalian Air Bawah Tanah yang berasal dari :
a. Sumur Bor
b. Sumur Pasak
c. Sumur Gali
Pengambilan Air oleh Badan Usaha atau Perorangan
Persyaratan:
I. Persyaratan permohonan baru :
1. FC.KTP atau tanda bukti diri ;
2. FC.Akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badab hukum ;
3. FC.Surat izin pengeboran ;
4. Gambar penampang tifologi/batuan dan rekaman hasil logging sumur ;
5. Gambar atau bagan penampang konstruksi sumur bor ;
6. Berita acara pengawasan pemasangan saringan ;
7. Berita acara hasil uji pemompaan ;
a. Kedalaman sumur 101 - 150 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 3.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 6.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 9.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp.12.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp.15.000.000,-
b. Kedalaman sumur 151-200 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 4.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 8.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp.12.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp.16.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp.20.000.000,-
b. Kedalaman sumur 201-300 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 6.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp 12.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp 18.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp 24.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp.30.000.000,-
II. Retribusi Daftar Ulang Izin Pengembalian Air Bawah Tanah ditetapkan sebagai berikut :
a. Kedalaman sumur 0 - 40 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 500.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 1.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 1.500.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp. 2.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp. 2.500.000,-
b. Kedalaman sumur 41-100 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 1.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 2.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 3.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp. 4.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp. 5.000.000,-
c. Kedalaman sumur 101 - 150 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 1.500.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 3.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 4.500.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp. 6.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp. 7.500.000,-
d. Kedalaman sumur 151-200 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 2.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 4.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 6.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp. 8.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp.10.000.000,-
e. Kedalaman sumur 201-300 meter
- sumur ke 1 sebesar Rp . 3.000.000,-
- sumur ke 2 sebesar Rp . 6.000.000,-
- sumur ke 3 sebesar Rp. 9.000.000,-
- sumur ke 4 sebesar Rp.12.000.000,-
- sumur ke 5 sebesar Rp.15.000.000,-
0 komentar:
Post a Comment