PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
IZIN PENURAPAN MATA AIR (IPM)
Masa berlaku izin:
6 (enam) Bulan
Pemberi Pertimbangan:
Syarat Teknis (Sartek) untuk Izin Pengeboran di berikan oleh :
1. Departe-men ESDM untuk Cekungan Air Tanah ( CAT) lintas Provinsi
2. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi untuk CAT lintas Kabupaten
3. SKPD Pertamben Kabupaten untuk CAT dalam satu wilayah Kabupaten (Lokal)
Dasar Hukum:
1. Perda Kab. Purwakarta Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
2. Kepmen ESDM Nomor: 1451 K/10/MEM 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Air Bawah Tanah
Maksud dan Tujuan:
· Prosedur Pemberian Izin Penurapan Mata Air ( IPM ) dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka Pemberian Izin Penurapan Mata Air ( IPM )
· Dalam proses pemberian izin penurapan mata air pada cekungan air bawah tanah lintas Provinsi da atau Kabupaten/Kota diperlukan persyaratan teknik ( sartek ) berdasarkan kesepakatan Bupati/Walikota yang bersangkutan dengan dukungan dan fasilitasi Gubernur
· Tujuannya agar pengembalian air bawah tanah dari mata air sesuai dengan ketersediaannya serta tidak mengganggu keseimbangan air bawah tanah dan lingkungan sekitarnya.
Klasifikasi/ sasaran:
Penurapan Mata Air
Persyaratan:
Peryaratan Izin Penurapan Mata Air ( IPM )
1. Surat Permohonan
2. Peta Situasi berskala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi, skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana penurapan mata air,
3. Informasi mengenai rencana penurapan mata air dilengkapi gambar rancangan bangunan rencana penurapan mata air yang telah disetujui oleh Instansi yang berwenang;
4. dokumen UKL dan UPL untuk pengambilan mata air kurang dari 50L/ detik, sedangkan untuk pengambilan mata air sama atau lebih besar dari 50L/detik dari mata air harus dilengkapai dokumen AMDAL;
5. Fotocopy KTP pemohon;
6. Potocopy Akte pendirian perusahaan;
7. Fotocopy bukti kepemilikan Lahan;
8. Fotocopy Peraturan Desa;
9. Syarat Teknis (Sartek) untuk Izin Penurapan Mata Air diberikan oleh :
a. Departemen ESDM untuk Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi
b. Dinas Pertambangan dan energi Provinsi untuk Cat lintas Kabupaten
c. SKPD Pertamben Kabupaten untuk CAT dalam satu wilayah Kabupaten (local)
Standar Biaya:
1. Setiap Izin Penurapan Mata Air ( IPM ) dikenakan retribusi ;
2. Pengenaan Retribusi Izin Penurapan Mata Air (IPM) ditentukan dengan debit yang ditutup ;
3. Besarnya retribusi setiap perizinan untuk Izin Penurapan Mata Air (IPM) adalah sebagai berikut :
a. Debit yang diturap kurang dari 1 liter/detik Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
b. Debit yang diturap kurang dari 2 liter/detik Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
c. Debit yang diturap kurang dari 3 liter/detik Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
d. Debit yang diturap kurang dari 4 liter/detik Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
e. Debit yang diturap kurang dari 5 liter/detik Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
Waktu:
14 Hari Kerja
Persyartan Izin Pengeboran Air Bawah Tanah
1. Surat Permohonan
2. Peta Situasi berskala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi, skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana penurapan mata air,
3. Informasi mengenai rencana penurapan mata air dilengkapi gambar rancangan bangunan rencana penurapan mata air yang telah disetujui oleh Instansi yang berwenang;
4. Salin atau fotocopy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) dan Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku;
5. Dokumen UKL dan UPL untuk pengambilan air bawah tanah kurang dari 50L/ detik, sedangkan untuk pengambilan air bawah tanah sama atau lebih besar dari 50L/detik sumur produksi pada kawasan kurang dari 10 hektar harus dilengkapai dokumen AMDAL;
6. Fotocopy KTP pemohon;
7. Potocopy Akte pendirian perusahaan;
8. Fotocopy bukti kepemilikan Lahan/status tanah;
9. Gambar litologi dan hasil logging;
10. Gambar Konstuksi Sumur Bor;
11. Fotocopy Peraturan Desa;
12. Syarat Teknis (Sartek) untuk Izin Penurapan Mata Air diberikan oleh :
a. Departemen ESDM untuk Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi
b. Dinas Pertambangan dan energi Provinsi untuk Cat lintas Kabupaten
c. SKPD Pertamben Kabupaten untuk CAT dalam satu wilayah Kabupaten (local)
Standar Biaya Retribusi Izin Pengeboran Air Bawah Tanah
1. Setiap Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (IP) dikenakan retribusi.
2. Pengenaan retribusi Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (IP) didasarkan pada:
a. Kedalaman sumur bor yang akan dibor;
b. Jumlah titik sumur bor yang akan dibor;
3. Besarnya tarif retribusi setiap perizinan untuk Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (IP) adalah sebagai berikut :
· Kedalaman Sumur Bor:
0 – 40 m
41 - 100 m
101 – 150 m
151 – 200 m
201 – 300 m
a. Sumur Bor Ke-1 :
Rp. 500.000,-
Rp.1.000.000,-
Rp.1.500.000,-
Rp.2.000.000,-
Rp.3.000.000,-
b. Sumur Bor Ke-2
Rp.1.000.000-
Rp.2.000.000,-
Rp.3.000.000,-
Rp.4.000.000,-
Rp.6.000.000,-
c. Sumur Bork e-3
Rp.1.500.000-
Rp.3.000.000,-
Rp.4.500.000,-
Rp.6.000.000,-
Rp.9.000.000,-
d. Sumur Bor Ke-4
Rp. 2.000.000-
Rp. 4.000.000,-
Rp. 6.500.000,-
Rp 8.000.000,-
Rp.12.000.000,-
e. Sumur Bor Ke-5
Rp. 2.500.000-
Rp 5.000.000,-
Rp. 7.500.000,-
Rp.10.000.000,-
Rp.15.000.000,-
0 komentar:
Post a Comment