Jenis Izin: Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
Masa berakhir Izin:
Selama Perusahaan kawasan Industri yang bersangkutan beroperasi. Bagi Perusahaan kawasan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30 % dari kawasan yang telah di izinkan sesuai IUKI yang dimiliki, wajib memperoleh Izin Oerluasan kawasan Industri.
Pemberi Pertimbangan :
Tim Teknis :
a. LH
b. Satpol PP
c. Disnaker
d. Cipta Karya
e. Bappeda
Dasar Hukum:
· UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
· UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Thn 2004 No.125, TLNRI No.4437).
· Per. Pem No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi ( LNRI tahun 2000 No.54 TLNRI No. 3952 )
· Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep /10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP /Kep /6/2000
· Kepmen. Dagri No.130-67 tahun 2002 tentang Kewenangan kab. Dan kota dan daftar Keweanangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND
Maksud dan Tujuan:
· Mempercepat pertumbuhan Industri
· Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
· Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi dikawasan industri.
· Meningkatakan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Klasifikasi/ Sasaran:
Perusahaan kawasan industri berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di di Indonesia, yang berbentuk:
a. BUMN/ BUMD
b. Koperasi
c. Perusahaan swasta dan nasional.
d. Perusahaan dalam rangka PMA.
e. Badan usaha pertambangan.
Persyaratan:
1. a. Isi Form Model PMK I (Untuk Persetujuan Prinsip)
b. Isi Form Model PMK II (Untuk Izin Usaha Kawasan Industri)
c. Isi Form Model PMK IV (Untuk Izin Persetujuan Kawasan Industri)
2. Akte Pendirian Perusahaan.
3. Site Plan kawasan Ind. Berdasarkan rencana Tata Ruang dari Pemda.
4. Izin Lokasi
5. Dokumen AMDAL, RKL/ RPL yang disetujui Menteri.
6. Telah membuat tata tertib kawasan.
7. Dokumen AMDAL
8. Memiliki Luas kawasan minimal 20 Ha.
Standar Biaya:
Non Biaya
Waktu:
10 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment