Jenis Izin: Pasar Modern
Masa Berlaku Izin:
5 tahun dan dapat diperpanjang
Pemberian Pertimbangan:
Dinas : Perindustrian dan Perdagangan Bappeda
Dasar Hukum:
SK Menperindag RI No. 420/MPP/Kep/10/1997 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan tanggal 31 Oktober 1997
Maksud dan Tujuan:
1. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan antara Pengusaha Pasar Modern dengan Pedagang Kecil, Menengah, Koperasi, serta Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembangdengan lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi nasional yang mantap, lancer efisien dan berkelanjutan.
2. Memperdayakan pedagang kecil dan menengah, koperasi agar menjadi tangguh, maju dan mandiri.
3. Mewujudkan kemitraan usaha antara Pengusaha Besar Pasar Modern dengan Pedagang kecil, menengah, koperasi dan Pasar Tradisional dalam tatanan perdagangan yang efisien dan berdaya saing tinggi.
Klasifikasi/ Sasaran:
Badan Usaha dan Perseorangan.
Persyaratan:
1. Luas lahan minimal 2000 m2;
2. Tinggi bangunan dan koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanb daerah yang dikaitkan dengan tatanan kebutuhan ruang sesuai dengan RTRWK dan RDTRWK.;
3. Lokasi pasar harus berada dilingkungan dengan lebar jalan raya minimal 12 m dan jarak dari persimpangan sedikitnya 200 m, serta tersedia lapangan parker resmi yang memadai;
4. Keberadaan Pasar Modern harus mempertimbangkan keberadaan pedagang kecil, menengah, koperasi serta Pasar Tradisional;
5. Memperoleh Izin khusus Pasar modern dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Standar Biaya:
Non Biaya
Waktu:
10 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment