Jenis Izin: Izin Usaha Industri (IUI)
Masa Berakhir Izin:
Selama Perusahaan kawasan Industri yang bersangkutan beroperasi. Bagi Perusahaan kawasan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30 % dari kapasitas produksi yang telah di izinkan sesuai IUI yang dimiliki, wajib memperoleh Izin Perluasan.
Pemberi Pertimbangan:
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan
· Disnaker
· DLHTR
· Cipta Karya
· Bappeda
· Satpol PP
Dasar Hukum:
· UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
· UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Thn 2004 No.125, TLNRI No.4437).
· Per. Pem No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi ( LNRI tahun 2000 No.54 TLNRI No. 3952 )
· Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep /10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP /Kep /6/2000
· Kepmen. Dagri No.130-67 tahun 2002 tentang Kewenangan kab. Dan kota dan daftar Keweanangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND
Maksud dan Tujuan:
· Terlindungnya perusahaan industri besar.
· Terciptanya iklim usaha industri besar yang sehat dan tertib.
· Terbinanya perusahaan industri besar.
· Data Perusahaan industri besar yang memperoleh PP sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi/ Sasaran:
Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri besar dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan:
1. Isi Form Pm. III (IUI melalui persetujuan prinsip)
2. Isi Form SP.II (IUI tanpa Persetujuan Prinsip)
3. Foto Copy KTP
4. Akte Pendirian Perusahaan
5. Foto Copy HO
6. Foto Copy NPWP
7. Dokumen UKL/UPL
8. Izin Lokasi
Standar Biaya:
Non Biaya
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment