Jenis Izin : Izin Trayek Angkutan
Masa Berlaku:
5 (lima) tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi setiap tahun dalam bentuk kartu pengawasan
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina Marga
Dasar Hukum:
1. UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993 Tentang angkutan Jalan
3. Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 Tentang Penyelenggraan angkutan Orang Di Jalan dengan Kendaraan Umum
4. Perda Kab. Purwakarta No. 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
Maksud dan Tujuan:
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perokonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sector. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian. Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan.
Klasifikasi / Sasaran:
1. Angkutan Kota
2. Angkutan Perdesaan
3. Angkutan Perdesaan
Persyaratan:
Persayaratan Administratif
- Memiliki Surat Izin Usaha Angkutan ( SIPA)
- Surat Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin
- Menguasai kendaraan bermotor yang baik jalan dibuktikan dengan foto copy Buku Uji
- Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
- Surat Pertimbangan dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan
- Foto Copy KTP Permohonan
- Foto Copy STNK yang digunakan
- Surat Kuasa apabila diwakilkan
Persyaratan Teknis
- Kapasitas jalan yang dilalui
- Kapasitas kendaraan yang akan melalui
- Jumlah perjalan pergi – pulang per hari pada lintasan
- Tersedianya fasilitas terminal
- Analisis potensi factor muatan
- Asal dan tujuan perjalanan
- Jenis pelayanan dan prototype kendaraan untuk tiap–tiap jaringan yang direncanakan
- Jarak dan waktu tempuh
- Perhitungan tarif angkutan
Standar Biaya:
1) Besarnya Retribusi Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
a. Angkutan Kota besar Rp. 500.000,-/ kend /5 th
b. Angkutan Pedesaan sebesar Rp. 400.000,-/ kend/ 5 th
c. Angkutan Perbatasan sebesar Rp. 300.000,-/ kend/ 5 th
d. Angkuatan Khusus sebesar Rp. 300.000,-/ kend/ 5 th
2) Besarnya Retribusi perpanjangan Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
a. Angkutan Kota besar Rp. 150.000,-/ kend /5 th
b. Angkutan Pedesaan sebesar Rp. 125.000,-/ kend/ 5 th
c. Angkutan Perbatasan sebesar Rp. 100.000,-/ kend/ 5 th
d. Angkuatan Khusus sebesar Rp. 100.000,-/ kend/ 5 th
3) Besarnya Retribusi stiap perpanjangan Kartu Pengawasan ditetapkan sebagai berikut :
a. Angkutan Kota dan Pedesaan 15 seat sebesar Rp. 45.000,-/ kend / th
b. Angkutan Bus sekurang – kurangnya 16 seat s/d 26 seat sebesar Rp.60.000,-/ kend/ th
c. Angkutan Bus sekurang – kurangnya 27 seat sebesar Rp.80.000,-/ kend/ th
d. Angkuatan Khusus dan Taksi sebesar Rp. 100.000,-/ kend/ th
4) Besarnya Retribusi Penggantian Dokumen Perijinan yang rusak atau hilang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-/ kend/ th
5) Setiap keterlambatan Daftar Ulang Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Opersai, dikenakan denda sebesar 2 % ( dua persen ) perbulanya dari besarnya Retribusi ijin
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment