Jenis Izin : Izin Operasi Angkutan
Masa Berlaku Izin:
5 tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi tipa tahuan dalam bentuk kartu pengawasan
Pemberi Pertimbangan:
TIM TEKNIS
Dasar Hukum:
1. UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993 Tentang angkutan Jalan
3. Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 Tentang Penyelenggraan angkutan Orang Di Jalan dengan Kendaraan Umum
4. Perda Kab. Purwakarta No. 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
Maksud dan Tujuan:
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perokonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sector. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian. Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan.
Klasifikasi / Sasaran:
1. Pengusaha Angkutan Karyawan
2. Perusahaan yang memiliki angkutan karyawan
Persyaratan:
Persayaratan Administratif
1. Memiliki Surat Izin Usaha Angkutan ( SIPA)
2. Surat Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin
1. Menguasai kendaraan bermotor yang baik jalan dibuktikan dengan foto copy Buku Uji
4 Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
5. Surat Pertimbangan dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan
6. Foto Copy KTP Permohonan
7. Foto Copy STNK yang digunakan
8. Surat Kuasa apabila diwakilkan
Persyaratan Teknis
1. Potensi bangkitan perjalanan
2. Penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan
3. kapasitas kendaraan yang akan melayani
4. Modal perhitungan bangkitan perjalanan
5. Tingkat penggunaan kendaraanya sekurang – kurangnya 60 %
Standar Biaya:
1. Besarnya Retribusi Ijin Trayek Angkutan dan Ijain Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
· Angkutan Khusus sebesar Rp. 300.000,-/ kend / 5 th
2. Besarnya Retribusi perpanjangan Ijin Trayek Angkutan dan Ijain Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
· Angkuatan Khusus sebesar Rp. 100.000,/ kend/ th
3. Besarnya Retribusi setiap perpanjangan kartu pengawasan ditetapkan sebagai berikut :
· Angkutan Bus sekurang – kurangnya 16 seat s/d 26 seat sebesar Rp. 60.000,-/ kend/th
· Angkutan Bus sekurang – kurangnya 27 seat sebesar Rp. 80.000,-/ kend/ th
4. Besarnya Retribusi Penggantian Dokumen Perizinan yang rusak atau hilang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
5. Setiap keterlambatan daftar Ulang Ijin Trayek Angkutan dan Ijan Operasi, dikenakan denda sebesar 2 % ( dua persen ) perbulanya dari besarnya Retribusi ijin
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment