Jenis Izin: Izin Usaha Angkutan
Masa Berlaku Izin:
a. Selama perusahaan angkutan masih menjalankan usahanya.
b. Kartu pendaftaran ulang Izin Usaha Angkutan berlaku uantuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perhubungan
Dasar Hukum:
1. Kepmenhub. No. KM. 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
2. Perda Kab. Purwakarta Nomor 14 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
Maksud dan Tujuan:
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan disegala sector. Dalam upaya pembinaan dan Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan.
Kasifikasi / Sasaran:
· Para Pengusaha Angkutan Umum
· Perusahaan yang dimiliki angkutan umum.
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Memiliki Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi
3. Tanda jatidiri bagi pemohon perorangan
4. Memilki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Pernyataan kesanggupan untuk memilki atau mengusai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatra, Baki
6. Pernyataan kesanggupan untuk mengendalikan fasilitas penyimpanan kendaraan
Standar Biaya:
1. Besarnya Retribusi Izin Usaha Angkutan ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- per satu unit kendaraan
2. Pendaftaran Ulang Izin Usaha Angkutan ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- per satu unit kendaraan
Waktu:
6 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment