Jenis Izin : Izin Sekolah Mengemudi
Masa Berlaku Izin:
6 ( enam ) bulan
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perhubungan
Dinas Pendidikan, Kepolisian
Dasar Hukum:
1. UU No. 14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 Tentang Kendaraan dan pengemudi
3. Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 tentang penyelanggraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum
4. Perda Kab. Purwakarta No. 13 tahun 2005 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan.
Klasifikasi/Sasaran:
Kendaraan Praktek
Persyaratan:
Persyaratan Administratif
1. Memiliki Surat Izin Pendidikan Luar Sekolah
2. Surat Kesanggupan untuk Memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
3. Menguasai / Memiliki kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan foto copy Buku Uji
4. Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
5. Surat Pertimbangan dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan
6. Foto Copy KTP Permohonan
7. Foto Copy STNK yang digunakan
8. Surat Kuasa apabila diwakilkan
Persyaratan Teknis
1. Tersedia fasilitas belajar berupa ruang kelas dan peralatan mengajar yang memadai
2. Tersedia fasilitas praktek berupa lapangan dan peralatan praktek yang memadai
3. Tersedia kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran teori dan praktek
4. Memiliki instruksi pengemudi yang bersertifikat dari Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Darat
Standar Biaya:
Besar Retribusi Ijin Sekolah Mengemudi ditetapkan sebagai berikut :
- Sebesar Rp. 50.000,- / kend . 6 bulan
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment