Jenis Izin : Izin Bongkar Muat
Masa Berlaku Izin:
a. selama perusahaan angkutan masih menjalankan usahanya.
b. Kartu pendaftaran ulang izin Bongkar muat berlaku untuk jangka waktu 6 bulan
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perhubungan
Dasar Hukum:
Perda Kab. Purwakarta No. 13 tahun 2005 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
Maksud dan Tujuan:
Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perokonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sector. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian. Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan.
Klasifikasi / Sasaran:
a. Para Pengusaha Angkutan Barang
b. Perusahaan yang memiliki angkutan barang
Persyaratan:
1. Foto copy Buku Ujian Kendaraan
2. Foto copy STNK kendaraan
3. Foto copy KTP pemilik kendaraan
4. Surat Kuasa apabila dikuasakan
Standar Biaya:
1. Truk gandengan Rp. 25.000,-/ kendaraan
2. Truk 3 sumbu Rp. 20.000,-/ kendaraan
3. Truk 2 sumbu Rp. 15.000,-/ kendaraan
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment