Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jenis Izin: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Masa berlaku:
· IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk/fungsi.
· Bila pemegang IMB memindahkan hak atas tanah dan atau bangunan baik sedang dalam pelaksanaan pembangunan maupun sudah selesai, IMB dibaliknamakan menjadi atas nama pemegang hak yang baru dengan kewajibannya membayar balik nama sebesar 50% dari penetapan retribusi
· Apabila sampai 6 (enam) bulan setelah IMB diterbitkan tidak ada kegiatan/berhenti dan tidak dilanjutkan lagi maka IMB ini tidak berlaku lagi.
Pemberi Pertimbangan:
Untuk Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri :
1. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
3. Kantor Satpol PP
4. Bagian Hukum
5. Bappeda
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Bina Marga
8. Kecamatan
Untuk Bangunan Rumah Tinggal dan Niaga :
1. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
Dasar Hukum:
· UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
· Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU no. 28 tahun 2002
· Peraturan Daerah Provinsi Jabar no. 14 tahun 1989 tentang Garis sempadan jalan
· Peraturan Provinsi Jabar no 8 tahun 2005 tentang sempadan sumber air
· Perda Kab. Purwakarta No. 6 tahun 1984 tentang penetapan garis sempadan
· Perda Kab. Purwakarta No.8 Tahun 1996 Tentang Izin Mendirikan Pembangunan
· Keputusan Bupati No.4 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 1996
· Keputusan bupati no. 875.1/kep 279-DCKP/2005 tentang pelimpahan wewenang penandatanganan surat izin mendirikan bangunan dari bupati kepada kepala DCKP
· Keputusan Bupati No.601/Kep. 141-Disbang/2000 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Purwakarta
· Keputusan bupati no. 601.05/kep. 483-DCKP/2005 tentang pembentukan tim peneliti penerbitan izin mendirikan bangunan di kabupaten Purwakarta.
· Keputusan Bupati No.601/ Kep. 484-DCKP/2005 Tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Yang Mendapat Keringanan Retribusi IMB
Maksud dan Tujuan:
· Dalam rangka antisipasi percepatan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di kabupaten Purwakarta, maka diperlukan adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
· Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan RTRW Kab. Purwakarta
Klasifikasi / Sasaran:
1. Setiap bangunan yang ada di Kab. Purwakarta
2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kab. Purwakarta
3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara
4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan dalam satu persil
5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok
6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah (alih fungsi), memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan
7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di permukaan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai
8. Perusahaan adalah Badan Hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencari keuntungan
9. Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi
10. Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri tetapi di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/ Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Non Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/ Penanaman Modal Asing (PMA)
Persyaratan:
Untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri:
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy Akte pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau fotocopy Anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
- Fotocopy fatwa peruntukan lahan dan surat Izin Lokasi
- Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Fotocopy Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
- RAB (Rencana Anggaran Biaya)
- Fotocopy lunas PBB Tahun terakhir
- Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
- Fotocopy Rencana Tata Ruang Bangunan dan Prasarana (Site Plan) yang disetujui oleh pemerintah daerah
- Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan
- Perhitungan hasil zonden tanah bagi bangunan tertentu
- Fotocopy UKL/UPL/Amdal bagi industri wajib UKL/UPL/Amdal
- Fotocopy rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan-bangunan yang berada di jalur padat lalu lintas
- Fotocopy Surat Izin Jalan Masuk dari DPU Bina Marga
- Keputusan Desa (Perdes)
Untuk rumah tinggal/niaga:
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy Fatwa peruntukan lokasi yang bersifat usaha di luar kawasan pertokoan, kecuali bagi pemohon yang membangun rumah tinggal perorangan
- Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Fotocopy Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
- Fotocopy lunas PBB Tahun terakhir
- Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
- Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat, bangunan konstruksi baja, kantor serta bangunan yang terkena penelitian khusus
- Fotocopy UKL/UPL bagi bangunan wajib UKL/UPL
- Fotocopy rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan-bangunan yang berada di jalur padat lalu lintas
Standar Biaya:
Setiap IMB dikenakan retribusi (sesuai Perda No. 8 Tahun 1996 dan Keputusan Bupati No.04 Tahun 2000), yaitu:
  • Untuk Rumah Tinggal = 1% x RAB (Standar harga satuan banguan yang ditetapkan dengan ketentuan Bupati x volume)
  • Untuk Industri/ perusahaan/niaga = 2% x RAB (Standar harga satuan bangunan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati x volume)
Setiap IMB dikenakan retribusi (sesuai Perda No. 14 Tahun 2007). Karena jumlah biaya berdasarkan koefisien, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke BPMPTSP.
Waktu:
12 hari kerja
Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan