Jenis Izin : Izin Usaha Jasa Konstruksi
Masa berlaku:
- IUJK berlaku selama 3 (tiga) tahun
- IUJK dapat diperpanjang masa berlakukanya
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis
Dasar Hukum:
1. Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
Maksud dan Tujuan:
- Menjamin keterpaduan dan pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
- Menunjang terwujudnya kepastian kehandalan perusahaan
- Menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat
- Meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum
- Menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik
- Tercapainya tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan dan menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan semua pihak yang terkait terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Klasifikasi / Sasaran:
Mencakup usaha jasa konsultasi konstruksi (perencanaan dan pengawasan) dan usaha jasa pelaksanaan konstruksi
Prosedur :
1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang akan memohon IUJK memohon Berkas Perizinan ke bagian pendaftaran dan mengisi berkas perizinan sesuai dengan kebutuhan dengan cermat dan mengembalikan ke bagian pendaftaran dengan persyaratan sebagaimana termaksud pasa pasal 3 ayat (4) Keputusan ini yang tersusun secara berurutan sesuai urutan persyaratan
2. Pengembalian berkas perizinan ke bagian pendaftaran oleh pemohon izin yang oleh bagian pendaftaran diberikan tanda terima berkas perizinan
3. Tim melakukan penelitian kelengkapan berkas perizinan dengan membuat check list kelengkapan berkas. Bila dari hasil penelitian berkas perizinan tidak lengkap, maka oleh tim disampaikan pemberitahuan melalui surat/telepon atau langsung atas kekurangan persyaratan tersebut kepada Badan Usaha untuk selanjutnya dilengkapi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi yang memohon izin
4. Bagi Bada Usaha yang tidak dapat melengkapi persyaratan berkas perizinan maka pemohonan IUJK-nya dapat ditolak oleh tim
Persyaratan:
1. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya apabila telah terdapat perubahan dan untuk BU yang berbentuk PT, agar menyertakan Pengesahan dari Menteri Kehakiman
2. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi oleh LPJK pada tahun yang terakhir
3. RC Direktur Badan Usaha Jasa Konstruksi posisi bulan terakhir
4. Fotocopy NPWP yang dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak
5. Fotocopy KTP Direktur Badan Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku dan dilegalisir
6. Fotocopy Surat Iziin Gangguan atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari camat setempat atau SITU/SIUP yang sesuai dengan alamat badan usaha
7. Daftar tenaga teknis perusahaan yang sesuai bidang pekerjaannya dengan disertai fotocopy ijazah dan KTP tenaga teknis yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
8. Pas Foto Direktur Badan Usaha ukuran 3x4 cm berwarna
Standar Biaya:
1. Untuk Jasa Konsultasi (Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi):
a. Grad 4 yaitu pelaksanaan pekerjaan diatas 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
b. Grad 3 yaitu pelaksanaan pekerjaan di atas Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) s/d Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
c. Grad 2 yaitu pelaksanaan pekerjaan di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
2. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
Waktu:
14 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment