Jenis izin : Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame
Masa berlaku:
Reklame Permanen (reklame papan, billboard, mini billboard, reklame disinari listrik, reklame kendaraan) masa berlaku 1 (satu) tahun.
Reklame nonpermanen (reklame kain, selebaran, stiker, tinplate) masa berlaku selama 1 (satu) bulan
Pemberi Pertimbangan :
1. Dinas kebersihan dan pertamanan
2. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
3. Bappeda
4. Dinas Pendapatan Daerah
5. Dinas Perhubungan
6. dinas bina marga
7. bagian hukum setda
8. bagian perlengkapan setda
9. bagian pemerintahan/Kecamatan
Untuk izin reklame yang memerlukan tim teknis antara lain :
1. ukuran lebih dari 4 m
2. rombong lebih dari satu
Dasar Hukum:
Perda Purwakarta No. 26 th 1996 tentang retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame.
Maksud dan Tujuan:
Dengan perkembangan pembangunan perekonomian khususnya media promosi reklame semakin pesat, maka dipandang perlu diadakan penertiban pemberian izin pemasangan serta pengendalian dan pengawasan terhadap pemasangan reklame di kabupaten Purwakarta.
Klasifikasi / Sasaran:
1. Setiap pemasangan reklame di kabupaten purwakarta
2. perorangan atau badan hukum yang memasang reklame di kabupaten purwakarta
3. reklame atau badan, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali pemasangan reklame yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta yang tidak untuk tujuan komersil dengan tetap berkewajiban mengajukan permohonan pemasangan reklame nonkomersil tersebut kepada pejabat berwenang.
4. izin pemasangan reklame adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan pemasangan reklame.
5. retribusi izin pemasangan reklame adalah pungutan daerah atas pemberian izin pemasangan reklame oleh pemerintah daerah kepada orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
6. badan hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti koperasi, yayasan, perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau daerah atau hal lain sejenis.
7. Penyelenggaraan reklame adalah orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menyelenggarakan reklame.
Prosedur:
1. pemohon meminta informasi mengenai izin pemasangan reklame ke loket informasi kemudian petugas loket memberikan informasi tentang pemasangan reklame
2. pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
3. bagian proses mempelajari berkas permohonan bila perlu dilakukan pembahasan tim teknis dan jika tidak perlu langsung diproses
4. membuat surat undangan kepada tim teknis untuk pembahasan
5. berdasarkan pembahasan tim teknis dilakukan pemeriksaan lapangan dan dibuat rekomendasi teknis
6. rekomendasi tim teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas permohonan dikirimkan kepada bagian proses untuk penerbitan surat izin pemasangan reklame, bila tidak diizinkan berkas dikembalikan kepada pemohon
7. bagian proses mengolah pembuatan surat izin pemasangan reklame dan penetapan retribusi
8. penandatanganan izin oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
9. registrasi surat izin pemasangan reklame dan pengarsipan
10. pemberian surat izin pemasangan reklame
Persyaratan:
1. gambar/alat-alat rekalame serta perhitungann biaya
2. surat keterangan penggunaan/pemilikan tanah/sewa
3. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga dimana reklame dipasang
4. foto copi surat izin yang telah dilegalisir bagi pengajuan perpanjangan izin yang telah dilegalisir
5. berita acara persetujuan/penolakan terhadap pengajuan permohonan izin pemasangan reklame.
Standar Biaya:
Besarnya retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame ditetapkan sebagai berikut :
1. reklame papan, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
2. reklame kain, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
3. reklame disinari listrik, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
4. reklame kendaraan dengan tarif izin sebesar 10.000/m2
5. reklame selebaran/stiker, dengan tarif izin sebesar 50/lembar dan biaya pembongkaran sebesar 15/lembar
6. reklame tinplate, dengan tarif izin sebesar Rp. 3500/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 500/buah
7. reklame slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
8. reklame tidak slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
9. reklame suara melalui radio dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
10. reklame mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/menit
11. reklame non mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 3000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/m2
12. reklame sponsor dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/kegiatan
13. reklame film slide dengan tarif izin sebesar Rp. 50/menit
14. reklame film bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 100/menit
Waktu:
12 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment