Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 08 TAHUN 2000 Tentang PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 08 TAHUN 2000 Tentang PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 12 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 08 TAHUN 2000
Tentang
PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA
1
Menimbang : a.
Bahwa organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan perangkat Desa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa harus diatur dalam peraturan Daerah;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas, maka dipandang perlu menetapkan pedoman Organisasi Pemerintah Desa dengan peraturan Daerah.
c.
Bahwa dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, harus mencerminkan Demokrasi dan Kedaulatan ditangan Rakyat yang dijiwai semangat Reformasi secara menyeluruh;
Mengingat : 1.
Undang – undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang - undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah - daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang – undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 ,Tambahan Lembaran Negara nomor 3839).
3.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara nomor 3848;
4.
Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ;
5.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Undang - undangan dan bentuk Rancangan Undang - undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahaan ;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
b. Bupati adalah Bupati Kabupaten Purwakarta
c. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah
Kesatuan masyarakat hukum yang mewakili kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Purwakarta.
d. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama Pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa Pemerintahan Pelayanan Sosial dan kegiatan Ekonomi.
e. Pemerintah Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan desa;
f. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa;
g. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas Pemuka - pemuka masyarakat di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat , membuat peraturan desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
h. Dusun adalah bagian Wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Pelaksanaan Pemerintah Desa.
3
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian pertama
Kedudukan
Pasal 2
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa ,Pemerintah Desa dipimpin oleh Seorang Kepala desa yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya Kepada Bupati dengan tembusan Kepada Camat.
Bagian Kedua
Tugas dan fungsi
Pasal 3
(1). Pemerintah desa mempunyai tugas :
a. Membina kehidupan Masyarakat
b. Membina Perekonomia Desa
c. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Desa dan;
d. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan menciptakannya sebagai peraturan Desa bersama dengan BPD.
(2). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat ( l ) Pemerintah Desa mempunyai Fungsi :
a. Pelaksanaan Pembinaaan Masyarakat Desa:
b. Pelaksanaan Pembinaan Perekonoian Desa ;
c. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Perselisihan masyarakat di Desa;
e. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD.
4
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Pertama
Organisasi
Pasal 4
Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a.
Pimpinan adalah Kepala desa
b.
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari :
Unsur Staf atau unsur pelayanan yaitu Sekretaris Desa menjalankan ketata Usahaan yang terdiri dari :
a) Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat desa
b)Kepala – kepala Urusan memberikan Pelayanan Staf atau Ketatausahaan diantaranya :
1) Kegiatan Pemerintahan
2) Kegiatan Umum
3) Kegiatan Keuangan
4) Kegiatan Pembangunan
5) Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban
6) Kegiatan Perekonomian
7) Kegiatan Kesejahteraan Rakyat
c).
Unsur Pelaksanaan Teknis dilapangan seperti urusan Pamong Tani Desa,urusan Pengairan, urusan Polisi Desa.
d).
Unsur Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di Wilayah kerja diantaranya disebut Kepala Dusun atau Ketua Kampung;
e).
Uraian tugas Sekretaris Desa terdiri dari :
1) 1. Memberikan saran dan Pendapat Kepada Kepala Desa;
1) 2. Memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretris desa
1) 3. Memberikan Informasi mengenai keadaan Sekretaris Desa dan
Keadaan Umum Desa.
1) 4. Merumuskan Program kegiatan Kepala Desa.
1) 5. Melaksanakan Urusan Surat Menyurat, Kearsipan dan Laporan;
1) 6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat Hasil hasil rapat
1) 7. Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa;
1) 8. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa ;
1) 9. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat desa ;
1) 10. Melaksanakan Administrasi Kependudukan
5
(2)
Administrasi Pembangunan, Administrasi Kemasyarakatan ;
1) 11. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Urusan Pemerintah Dalam Negeri membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
2).1. Melaksanakan kegiatan Administrasi Penduduk di Desa;
2).2. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat
dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2).3. Melaksanakan kegiatan Administrasi Pertanahan ;
2).4. Melaksanakan Pencatatan kegiatan monografi Desa ;
2).5. Melaksanakan Penyelenggaraan Buku administrasi Peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa;
2).6. Melaksanakan Kegiatan kemasyarakatan antara lain RW,RT
dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertanahanan Sipil
( HANSIP );
2).7. Melaksanakan kegiatan Administrasi Pemilu berdasarkan
Ketentuan yang berlaku ;
(3).
Urusan Pembangunan dalam membantu Sekretaris desa mempunya
tugas :
3).1. Melaksanakan kegiatan Administrasi Pembangunan di Desa;
3).2. Melaksanakan Pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam
pembangunan Desa;
3).3. Menghimpun dari potensi Desa serta menganalisa dan
memeliharanya untuk dikembangkan ;
3).4. Melaksanakan Pencatatan dan mempersiapkan bahan guna
pembuatan daftar usulan Rencana proyek/Daftar usulan
Kegiatan serta mencatat daftar isian proyek daftar isian kegiatan;
3).5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
(4).
Kegiatan Perekonomian dalam membantu Sekretaris desa mempunyai
tugas :
4).1. Mengikuti dan melaporkan perkembangan kegiatan dibidang Pertanian, Perindustrian maupun pembangunan lainnya.
4).2. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian,
( Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkereditan dan Lembaga
Perekonomian lainya );
4).3. Melaksanakan Pencatatan mengenai Tera Ulang dan memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembangunan dan lain - lain ;
4).4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Desa ;
6
(5)
Kegiatan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Sekretaris Desa
Mempunyai tugas lain yang diberikan oleh Sekrretaris Desa;
5).1 Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan Kesejahteraan
Rakyat/masyarakat termasuk bencana alam , bantuan
Sosial,Pendidikan dan Kebudayaan ,Kesenian ,Olah Raga,Pramuka
dan PMI di Desa;
5).2. Menyelenggarakan Inventarisasi Penduduk yang Tuna karya ,Tuna
Wisma , Tuna Susila, Para penyandang cacat baik mental maupun
fisik,yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam
rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana
5).3. Mengkuti perkembangan serta melaporkantetang keadaan
kesehatan masyarakat dan kegiatan lainyadi desa (Pepustakaan);
5).4. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan
program kependudukan ( Keluarga Berencana ) Ketenaga
kerjaan,Transmigrasi dan Lingkungan Hidup ;
5).5. Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah Haji:
5).6. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan,
kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan
kematian;
5).7. Melaksanakan kegiatan DKM Lumbung Bahagia/Beras perelek ;
5).8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sektretris Desa.
6).
Kegiatan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas:
6). 1. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6).2. Mengumpulkan dan menganalisa Desa baru untuk dikembangkan ;
6).3. Melakukan kegiatan Administrasi Pajak yang dikelola oleh desa;
6).4. Melakukan kegiatan Administrasi Keuangan Desa:
6).5. Merencanakan Penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk
dikonsultasikan
6).6 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
7).
Urusan umum dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
7). 1.
Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan
7). 2.
Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lain nya
7). 3.
Melaksanakan penyediaan,penyimpanan dan pendisitribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan perlatan kantor
7). 4.
menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket
7
7). 5.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan Kantor dan Bangunan lain milik Desa ;
7). 6.
Menyelenggarakan pengelola Administrasi Kepegawaian Aparat Desa;
7). 7.
Mencatat Inventarisasi Kekayaan Desa;
7). 8.
Melaksanakan pesiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya;
7). 9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
8).
Pengembangan maupun perampingan organisasi masing – masing Pemerintah Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Desa yang bersangkutan
Bagian Kedua
Tata kerja
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip Koordinasi,Integrasi dan Sinkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah Desa.
Pasal 6
Setiap Pimpinan satuan organisasi di ligkungan Pemerintah Desa bertanggung jawab mempin dan mengkoordinas bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 7
Setiap Pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa bertanggung jawab Kepada atasannya masing–masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Pasal 9
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala desa setelah mendapatkan persetujuan BPD

Pasal 10
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 dilaporkan oleh Kepala Desa Bupati dengan tmbusan Kepada Camat.
BAB IV
HAL MEWAKILI
Pasal 11
(1).
Dalam hal Kepala Desa berhalanganmenjalankan tugas untuk kurun waktu 1 hari sampai dengan 41 hari maka Sekretaris Desa dapat mewakili tugas dan fungsi Kepala Desa, sedangkan apabila berhalangan lebih dari 41 hari maka BPD dapat mengajukan Pejabat Kepala Desa Kepada Bupati.
(2).
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan menjalankan tugas maka atas perintah Kepala Desa saalah seorang Kepala Urusan dapat mewakili dengan memperhatikan senioritas dan pengalaman kerjanya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, diatur lebih lanjut dengan kepuputusan Bupati .
Pasal 13
Dengan berlakunnya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaen Purwakarta.

Disahkan di Purwakarta
Pada tanggal 4 September 2000
BUPATI KABUPATEN PURWAKARTA
BUNYAMIN DUDIH
Diundangkan di Purwakarta
Pda tanggal 9 Oktober 2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
LILY HAMBALI HASAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN 2000 NOMOR 12

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan