PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 5 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA
NOMOR : 5 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan perkembangan dan tuntutan
peningkatan mutu pelayanan Perangkat daerah
kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan
penataan dan pengembangan khususnya tentang
keberadaan Dinas-dinas, sehingga kapasitas dan
fungsinya mampu meningkatkan kinerja lembaga;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan sebagaimana dimaksud pada butir a
tersebut di atas, serta guna terciptanya tertib
hukum dan tertib administrasi dalam
pelaksanaannya dipandang perlu diadakan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Peraturan
Daerah.
peningkatan mutu pelayanan Perangkat daerah
kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan
penataan dan pengembangan khususnya tentang
keberadaan Dinas-dinas, sehingga kapasitas dan
fungsinya mampu meningkatkan kinerja lembaga;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan sebagaimana dimaksud pada butir a
tersebut di atas, serta guna terciptanya tertib
hukum dan tertib administrasi dalam
pelaksanaannya dipandang perlu diadakan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Peraturan
Daerah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undangundang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa barat (LNRI Tahun
1968 Nomor 31, TLN Nomor 2851);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLN Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 1999 Nomor
60,TLN Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (LNRI Tahun 1999 Nomor 72, TLN
Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
KKN;
6. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI
Tahun 1999 Nomor 169, TLN Nomor 3893);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah
(LNRI Tahun 2000 Nomor 165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 220,
TLN Nomor 4022);
10. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(LNRI Tahun 1999 Nomor 70);
3
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
5 Tahun 2000 tentang Teknik Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
22 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan
Susunan Oragnisasi Dinas Daerah Kabupaten
Purwakarta.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA
MEMUTUSKAN
KABUPATEN PURWAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN
2000 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN
2000 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 22
Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Purwakarta yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 27 Tahun 2000 dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pada BAB II Pembentukan Pasal 2 dirubah dan harus di baca
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah yang terdiri dari :
1. Dinas Bina Marga;
2. Dinas Tata Ruang dan Bangunan;
3. Dinas Kesehatan;
4. Dinas Pendidikan;
5. Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
6. Dinas Peternakan dan Perikanan;
7. Dinas Perhubungan;
8. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal;
9. Dinas Pendapatan Daerah;
4
10. Dinas Pertanahan;
11. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi;
12. Dinas Koperasi dan UKM;
13. Dinas Tenaga kerja;
14. Dinas Kependudukan;
15. Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya;
16. Dinas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
17. Dinas Informasi dan Komunikasi;
18. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
19. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
20. Dinas Kesbang dan Trantib;
2. Ketentuan Pasal 7 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Tata Ruang dan bangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang tata ruang dan bangunan dan
tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
3. Ketentuan Pasal 8 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 7
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Tata Ruang dan banguan mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang Tata Ruang dan Bangunan
yang meliputi Bina Program, Tata Ruang, Tata Bangunan; Pemukiman,
Pengairan, serta Pengawasan dan Pengendalian berdasarkan kebijakan
Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknik administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
4. Ketentuan Pasal 9 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Tata Ruang dan Bangunan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Bagian Tata Usaha, membawahkan :
1. Sub. Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum;
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Data dan Informasi;
2. Seksi Penyusunan Program;
3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
5
d. Sub Dinas Tata Ruang, membawahkan :
1. Seksi Survey dan Pemetaan;
2. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
3. Seksi Pemanfaatan Raung;
e. Sub Dinas Tata Bangunan, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknik;
2. Seksi Operasional;
3. Seksi Pemeliharaan;
f. Sub Dinas Pemukiman , membawahkan :
1. Seksi Penataan Lingkungan;
2. Seksi Perumahan;
3. Seksi Air Bersih;
g. Sub Dinas Pengairan , membawahkan :
1. Seksi Pembangunan;
2. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
3. Seksi Bina Manfaat;
h. Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian, membawahkan :
1. Seksi Pengawasan;
2. Seksi Perijinan;
i. Cabang Dinas
j. Unit Pelaksanaa Teknis Dinas;
k. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Ketentuan Pasal 11 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk penyelenggaraan tugass pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 10
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kesehatan Keluarga,
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan,
Kesehatan Masyarakat serta Pelayanan Kesehatan dan Farmasi;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan Keuangan, Umum, Perbekalan Farmasi dan
Kepegawaian.
6. Ketentuan huruf c angka 5 pada Pasal 12, dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
c. Sub Dinas Kesehatan Keluarga, membawahkan :
5. Seksi Kesehatan Reproduksi.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf e dirubah dan harus dibaca sebagai berikut :
e. Sub Dinas Penyehatan Lingkungan, membawahkan :
6
8. Ketentuan angka 2; 4 dan 5 huruf f pada Pasal 12, dirubah dan haru dibaca
sebagai berikut :
2. Seksi Bina Puskesmas dan Pelayanan Rujukan;
4. Seksi Promosi Kesehatan;
5. Seksi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat;
9. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 huruf g pada Pasal 12 dirubah dan dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Perencanaan dan Penyusunan P rogram Kesehatan;
2. Seksi Akreditasi dan Perijinan;
3. Seksi Data dan Informasi Kesehatan;
4. Seksi Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan;
10. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 14 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pendidikan meliputi
pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasra, pendidikan menengah,
pendidikan luar sekolah, dan pembinaan siswa berdasarkan kebijakan
Bupati;
b. Penyelenggaraan teknis administrasi ketatausahaan, yang meliputi
urusan humas dan hukum, umum dan perlengkapan, kepegawaian serta
keuangan;
11. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf b Pasal 15 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Humas dan Hukum;
2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Kepegawaian;
4. Sub Bagian Keuangan;
12. Ketentuan angka 2 pada huruf c Pasal 15 dirubah dan harus dibaca sebagai
beriut :
2. Seksi Kelembagaan Sekolah;
13. Ketentuan angka 4 pada huruf c Pasal 15 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
4. Seksi Sarana Pendidikan;
7
14. Ketentuan angka 5 pada huruf c Pasal 15 dihilangkan, sehingga tidak
berlaku lagi.
15. Ketentuan huruf d angka 2 dan 4 pada PAsal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Pendidikan Menengah, membawahkan :
2. Seksi Kelembagaan Sekolah;
4. Seksi Sarana Pendidikan.
16. Ketentuan huruf e angka 1, 2,3 dan 4 pada Pasal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
e. Sub Dinas Pendidikan Luar sekolah, membawahkan
1. Seksi Kurikulum;
2. Seksi Kelembagaan dan Warga Belajar;
3. Seksi Tenaga Teknis;
4. Seksi Sarana Pendidikan.
17. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Pasal 15 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
f. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Pengumpulan dan Pengolah Data;
2. Seksi Penyusunan Rencana dan Program;
3. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
4. Seksi Pendidikan dan Latihan.
18. Ketentuan huruf g angka 1,2 3 dan 4 pada Pasal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
g. Sub Dinas Bina Siswa, membawahkan :
1. Seksi Bina Prestasi Kesiswaan;
2. Seksi Bina Prestasi Olah Raga;
3. Seksi Bina Prestasi Seni dan Budaya;
4. Seksi Bina Pendidikan Luar Biasa.
8
19. Ketentuan Pasal 16 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan daerah dim bidang Pertanian Tanaman Pangan. Holtikultura
dan Aneka Tanaman, Pemantapan Ketahanan Pangan serta tugas pembantuan
yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
20. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 17 dirubah dan harus dibaca sebagi
berikut :
a. Pelaksanaan teknis ioperasional di bidang Pertanian Tanaman Pangan
yang meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, produksi tenaman
pangan, holtikultura dan aneka tanaman, ketahanan pangan dan
pengelolaan hasil, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
berdasarkan kebijakan Bupati.
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan, yang
meliputi urusan perencanaan, umum dan keuangan serta kepegawaian
dan tatalaksana.
21. Ketentuan angka 3 huruf b pada Pasal 18 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana;
22. Ketentuan angka 2,3 dan 4 pada huruf d Pasal 18 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
2. Seksi Tanaman Pangan;
3. Seksi Holtikultura dan Aneka Tanaman;
4. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Holtikultura dan Aneka Tanaman.
23. Ketentuan huruf e angka 3 pada Pasal 18 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
e. Sub Dinas Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Hasil, membawahkan :
3. Seksi Ketahanan Pangan, Distribusi dan Pemasaran Hasil.
24. Ketentuan Pasal 20 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal
19 dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai
fungsi :
9
a. Pelaksanaan teknis operasional di bidang Peternakan dan Perikanan
meliputi Program, Penyuluhan, Peternakan dan Perikanan
berdasarkan kebijakan Bupati.
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan, yang
meliputi uruasan Keuangan, Kepagawaian, Umum dan Perlengkapan.
25. Ketentuan aqngka 1, 2 dan 3 pada huruf b Pasal 21 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Keuangan;
2. Sub Bagian Kepegawaian;
3. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
26. Setelah angka 4 pada huruf d Pasal 21 ditambah angka 5, sehingga harus
dibaca sebagai berikut :
5. Seksi Pembenihan
27. Setelah huruf d pada Pasal 21 ditambah huruf e dan f baru, sehingga harus
dibaca, sebagai berikut :
e. Sub Dinas Program, membawahkan :
1. Seksi Data dan Statistik;
2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
3. Seksi Identifikasi dan Perumusan;
4. Seksi Tata Laksana.
f. Sub Dinas Penyuluhan, membawahkan :
1. Seksi Tata Penyuluhan;
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana;
4. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
5. Seski Program Penyuluhan.
28. Setelah penambahan huruf e dan f baru, maka huruf e, f dan g lama
menjadi huruf g, h dan i baru.
29. Ketentuan Pasal 23 diubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal
22 dalam Peraturan daerah ini, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
10
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang perhubungan yang
meliputi lalu lintas, angkutan serta teknis sarana dan prasarana
berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum.
30. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf c Pasal 24 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban;
31. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan43 pada huruf d Pasal 24 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2. Seksi Terminal;
3. Seksi Perparkiran;
4. Seksi Pos dan Telekomuniasi.
32. Ketentuan huruf e angka 1 dan 2 pada Pasal 24 dihilangkan dan dinyatakan
tidak berlaku lagi dan diganti dengan ketentuan e baru sehingga harus
dubaca, sebagai berikut :
e. Sub Dinas Angkutan, membawahkan :
1. Seksi Bina Usaha Angkutan;
2. Seksi Perijinan Trayek;
3. Seksi Perijinan Operasi;
4. Seksi Penetapan Jaringan Angkutan.
33. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 26 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang perindutrian,
perdagangan dan penanaman modal yang meliputi perindustrian,
perdagangan, penanaman modal dan perlindungan konsumen
berdasarkan kebijakan Bupati;
11
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan
umum;
34. Ketentuan angka 4 pada huruf c Pasal 27 dirubah dan haru s dibaca sebagai
berikut :
4. Seksi Promosi dan Informasi hasil-hasil Industri;
35. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3 dan 4 pada Pasal 27 dihilangkan dan
dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti ketentuan f baru, sehingga harus
dibaca, sebagai berikut :
f. Sub Dinad Perlingdungan Konsumen, membawahkan :
1 . Seksi Pembinaan Perlindungan Konsumen;
2. Seksi Pelayanan Pengaduan Konsumen dan Pelaku Usaha;
3. Seksi Pengawasan Barang dan Jasa;
4. Seksi Pembinaan Kemetrologian.
36. Ketentuan Judul” Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup” dirubah dan harus
dibaca: “ Dinas Pengelolaan Lingkungan Hgidup, Pertambangan dan Energi”
37. Ketentuan Pasal 34 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambnagn dan Energi
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga
daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, pertambangan dan energi
serta pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah Daerah.
38. Ketentuan Psala 35 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal
34 dalam Pera5turan Daerah ini, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pertambangan dan Energi menmpunyai fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pengelolaan lingkungan
hidup, pertambangan dan energi yang meliputi pencegahan dampak
lingkungan, pengawasan dan pengendalian lingkungan serta penataan
dan pemulihan lingkungan berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan perencanaan, kepegawaian, umum dan perlengkapan.
39. Ketentuan padsal 36 pada kalimat “Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup
terdiri dari “ diganti dengan kalimat baru yaitu “ Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, terdiri dari “:
12
40. Ketentuan angka 1 pada huruf c pasal 36 dirubah dan harus dibaca :
1. Seksi Amdal dan Penerapan UPL/UKL
41. Ketentuan huruf a, b dan c pada pasal 38 dirubah dan harus dibaca :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang Koperasi dan UKM yang
meliputi bina program, bina lembaga koperasi, bina usaha koperasi dan
bina usaha kecil menengah berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan , kepegawaian, keungan dan umum
42. Setelah huruf e pada pasal 39 ditambah huruf f baru, sehingga harus dibaca
sebagai berikut :
f. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Penyusunan Program dan Pelaporan;
2. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
43. Setelah huruf f, g dan h lama pada pasal 39 dirubah dan harus dibaca huruf
g, h dan I baru :
44. Ketentuan huruf a, b dan c pada pasal 41 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Tenaga Kerja yang
meliputi latihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga
kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja serta pengawasan
ketenagakerjaan berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan program dan pelaporan, kepegawaian, umum dan
keuangan serta hukum dan tatalaksana;
45. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf e pasal 42 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
1. Seksi Pendidikan Ketanagakerjaan dan Persyaratan kerja;
2. Seksi Perselisihan hubungan Industrial dan PHK;
3. seksi kelembagaan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
46. Ketentuan hguruf a, b dan c pada pasal 44 dirubah dan harus dibaca :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Kependudukan yang
meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan akta, informasi
13
kependudukan serta program, pengawasan dan penyuluhan
berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan kehumasan, keuangan dan kepegawaian;
47. Ketentuan angka 1 dan 2 pada huruf b pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Humas;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepgawaian.
48. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Pendaftaran penduduk, membawahkan :
1. Seksi Registrasi Penduduk;
2. Seksi Pembinaan Administrasi Penduduk.
49. Ketentuan huruf d angka 1, 2 dan 3 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Pencatatan Akta, membawahkan:
1. Seksi Kelahiran, Kematian, dan Perubahan;
2. Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak;
50. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf e pasal 45 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk;
2. Seksi Jaringan Informasi dan Komunikasi Data.
51. Ketentuan huruf f angka 1, dan 2 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Perencanaan dan Pelaporan;
3. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan.
52. Ketentuan Pasal 46 pada kalimat “Dinas Pariwisata” diganti dengan kalimat
baru yaitu “ Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya “
14
53. Ketentuan Pasal 46 dirubah dan harus diganti, sebagai berikut :
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pariwisata, seni dan
budaya serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah
Daerah.
54. Ketentuan Pasal 47 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas poko sebagaimana dimaksud pada pasal 46
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Pariwisata, Seni dan
Budaya yang meliputi Bina Program, Kepariwisataan, Kebudayaan
serta Penyuluhan dan Promosi berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan, dan umum
55. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Sub Bagian Kepegawain;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
56. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Pendataan ;
2. Seksi Perencanaan;
3. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
57. Ketentuan huruf d angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Kepariwisataan, membawahkan :
1. Seksi Jasa Pariwisata;
2. Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata;
3. Seksi Sarana dan Prasarana.
15
58. Ketentuan huruf e angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Kebudayaan, membawahkan
1. Seksi Seni Tradisional ;
2. Seksi Seni Non Tradisional;
3. Seksi Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional.
59. Ketentuan huruf f angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
f. Sub Dinas Penyuluhan dan Promosi, membawahkan :
1. Seksi Penyuluh Masyarakat ;
2. Seksi Kerjasama Kelembagaan;
3. Seksi Promosi.
60. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 50 dirubah dan harus dibaca, sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang pemberdayaan
kesejahteraan masyarakat yang meliputi Bina program, swadaya
masyarakat, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga dan
kesejahteraan sosial berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
61. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan ;
2. Sub Bagian Keuangan;
4. Sub Bagian Kepegawaian.
62. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 51 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Program , membawahkan
1. Seksi Perencanaan dan Penyusunan Program ;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
16
63. Ketentuan huruf d angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
d. Sub Dinas Swadaya Masyarakat, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Masyarakat ;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Masyarakat;
3. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan TTG;
4. Seksi Prasarana dan Sarana Desa;
5. Seksi Peningkatan Pendapatan Masyarakat.
64. Ketentuan huruf e angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
e. Sub Dinas Pemberdayaan Perempuan, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Perempuan ;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Perempuan;
3. Seksi Perlindungan dan Kejahteraan Perempuan;
4. Seksi Pembinaan Anak dan remaja.
65. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
f. Sub Dinas Pemuda dan Olah Raga, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Pemuda;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Pemuda;
3. Seksi Peningkatan Aktivitas Pemuda;
4. Seksi Pembinaan Olah Raga.
66. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf g pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Bimbingan dan Pengembangan Sosial ;
2. Seksi Pembinaan Tuna Sosial dan Penyandang Cacat;
3. Seksi Bantuan Sosialdan Penangulaangan Bencana;
4. Seksi Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Taman Makam
Pahlawan.
67. Setelah angka 2 pada huruf b pasal 54 ditambah angka 3 baru, yaitu :
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
17
68. Ketentuan angka 3 pada huruf c pasal 54 dihilangkan dan tidak berlaku lagi
69. Ketentuan huruf a dan b pada pasal 56 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Kehutanan dan
Perkebunan yang meliputi bina program, penyuluhan dan informasi,
rehabilitasi. Perlindungan lahan dan tanaman, bina produksi serta bina
usaha dan pemasaran berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.
70. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 57 dirubah dan dibaca, sebagi
berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
71. Setelah ketentuan pasal 57 ditambah Bagian Kedua Puluh dan pasal baru,
sehingga harus dibaca, sebagai berikut :
Bagian Kedua Puluh
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Tugas Pokok
Pasal 57 A
Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan
serta pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
72. Setelah ketentuan pasal 57 A ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Fungsi
Pasal 57 B
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57 A
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai
fungsi:
18
a. Pelaksanaan teknis operasional dibidang kebersihan dan Pertamanan yang
meliputi bina program, kebersihan pertamanan dan pemakaman serta
pemadam kebakaran berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum .
73. Setelah ketentuan pasal 57 B ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Susunan Organisasi
Pasal 57 C
Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha, mebawahkan :
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan
1. Seksi Data dan Informasi;
2. Seksi Penyusunan Program;
3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d. Sub Dinas Kebersihan, membawahkan
1. Seksi Penyapuan;
2. Seksi Pengangkutan Sampah;
3. Seksi Penimbunan dan Pemusnahan.
e. Sub Dinas Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan
1. Seksi Pertamanan;
2. Seksi Pemakaman.
f. Cabang Dinas;
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan fungsional.
19
74. Setelah ketentuan pasal 57C ditambah Bagian Kedua Puluh satu dan pasala
baru, sehingga harus dibaca sebagai berikut :
Bagian Kedua Puluh Satu
Dinas Kesatuan Bangsa, Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok
Pasal 57 D
Dinas Kesatuan Bangsa, Ketentraman dam Ketertiban mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Kesatuan
bangsa, Ketentraman dan Ketertiban serta tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada Pemerintah daerah.
75. Setelah ketentuan pasal 57 D ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Fungsi
Pasal 57 E
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57 D
dalam Peraturan daerah ini, Dinas Kesatuan bangsa, Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan teknis operasional di bidang Kesatuan Bangsa, Ketentraman
dan Ketertiban yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan,
ketentraman dan ketertiban berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Peneyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
76. Setelah ketentuan pasal 57 E ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian umum.
c. Sub Dinas Kesatuan Bangsa, membawahkan :
1. Seksi Hubungan Antar Lembaga;
2. Seksi Wawasan Kebangsaan;
3. Seksi Pengkajian Masalah Strategi;
4. Seksi Pemilihan Umum.
20
d. Sub Dinas Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
1. Seksi Kesiagaan;
2. Seksi Penanggulangan;
3. Seksi Peningkatan SDM Satuan Perlindungan Masyarakat.
e. Sub Dinas Ketentraman dan Ketertiban, membawahkan:
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2. Seksi Penindakan;
3. Seksi Pengendalian Operasional.
f. Cabang Dinas;
g. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku padea tanggal diundangkan.
Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta
Disahkan di Purwakarta
Pada Tanggal 18 Juni 2002
BUPATI PURWAKARTA
Ttd
BUNYAMIN DUDIH
Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 11 tahun 2003
Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Purwakarta yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 27 Tahun 2000 dirubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pada BAB II Pembentukan Pasal 2 dirubah dan harus di baca
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah yang terdiri dari :
1. Dinas Bina Marga;
2. Dinas Tata Ruang dan Bangunan;
3. Dinas Kesehatan;
4. Dinas Pendidikan;
5. Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
6. Dinas Peternakan dan Perikanan;
7. Dinas Perhubungan;
8. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal;
9. Dinas Pendapatan Daerah;
4
10. Dinas Pertanahan;
11. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi;
12. Dinas Koperasi dan UKM;
13. Dinas Tenaga kerja;
14. Dinas Kependudukan;
15. Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya;
16. Dinas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
17. Dinas Informasi dan Komunikasi;
18. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
19. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
20. Dinas Kesbang dan Trantib;
2. Ketentuan Pasal 7 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Tata Ruang dan bangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang tata ruang dan bangunan dan
tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
3. Ketentuan Pasal 8 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 7
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Tata Ruang dan banguan mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang Tata Ruang dan Bangunan
yang meliputi Bina Program, Tata Ruang, Tata Bangunan; Pemukiman,
Pengairan, serta Pengawasan dan Pengendalian berdasarkan kebijakan
Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknik administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
4. Ketentuan Pasal 9 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Tata Ruang dan Bangunan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Bagian Tata Usaha, membawahkan :
1. Sub. Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum;
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Data dan Informasi;
2. Seksi Penyusunan Program;
3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
5
d. Sub Dinas Tata Ruang, membawahkan :
1. Seksi Survey dan Pemetaan;
2. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
3. Seksi Pemanfaatan Raung;
e. Sub Dinas Tata Bangunan, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknik;
2. Seksi Operasional;
3. Seksi Pemeliharaan;
f. Sub Dinas Pemukiman , membawahkan :
1. Seksi Penataan Lingkungan;
2. Seksi Perumahan;
3. Seksi Air Bersih;
g. Sub Dinas Pengairan , membawahkan :
1. Seksi Pembangunan;
2. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
3. Seksi Bina Manfaat;
h. Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian, membawahkan :
1. Seksi Pengawasan;
2. Seksi Perijinan;
i. Cabang Dinas
j. Unit Pelaksanaa Teknis Dinas;
k. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Ketentuan Pasal 11 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk penyelenggaraan tugass pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 10
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kesehatan Keluarga,
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan,
Kesehatan Masyarakat serta Pelayanan Kesehatan dan Farmasi;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan Keuangan, Umum, Perbekalan Farmasi dan
Kepegawaian.
6. Ketentuan huruf c angka 5 pada Pasal 12, dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
c. Sub Dinas Kesehatan Keluarga, membawahkan :
5. Seksi Kesehatan Reproduksi.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf e dirubah dan harus dibaca sebagai berikut :
e. Sub Dinas Penyehatan Lingkungan, membawahkan :
6
8. Ketentuan angka 2; 4 dan 5 huruf f pada Pasal 12, dirubah dan haru dibaca
sebagai berikut :
2. Seksi Bina Puskesmas dan Pelayanan Rujukan;
4. Seksi Promosi Kesehatan;
5. Seksi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat;
9. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 huruf g pada Pasal 12 dirubah dan dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Perencanaan dan Penyusunan P rogram Kesehatan;
2. Seksi Akreditasi dan Perijinan;
3. Seksi Data dan Informasi Kesehatan;
4. Seksi Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan;
10. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 14 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pendidikan meliputi
pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasra, pendidikan menengah,
pendidikan luar sekolah, dan pembinaan siswa berdasarkan kebijakan
Bupati;
b. Penyelenggaraan teknis administrasi ketatausahaan, yang meliputi
urusan humas dan hukum, umum dan perlengkapan, kepegawaian serta
keuangan;
11. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf b Pasal 15 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Humas dan Hukum;
2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Kepegawaian;
4. Sub Bagian Keuangan;
12. Ketentuan angka 2 pada huruf c Pasal 15 dirubah dan harus dibaca sebagai
beriut :
2. Seksi Kelembagaan Sekolah;
13. Ketentuan angka 4 pada huruf c Pasal 15 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
4. Seksi Sarana Pendidikan;
7
14. Ketentuan angka 5 pada huruf c Pasal 15 dihilangkan, sehingga tidak
berlaku lagi.
15. Ketentuan huruf d angka 2 dan 4 pada PAsal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Pendidikan Menengah, membawahkan :
2. Seksi Kelembagaan Sekolah;
4. Seksi Sarana Pendidikan.
16. Ketentuan huruf e angka 1, 2,3 dan 4 pada Pasal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
e. Sub Dinas Pendidikan Luar sekolah, membawahkan
1. Seksi Kurikulum;
2. Seksi Kelembagaan dan Warga Belajar;
3. Seksi Tenaga Teknis;
4. Seksi Sarana Pendidikan.
17. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Pasal 15 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
f. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Pengumpulan dan Pengolah Data;
2. Seksi Penyusunan Rencana dan Program;
3. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
4. Seksi Pendidikan dan Latihan.
18. Ketentuan huruf g angka 1,2 3 dan 4 pada Pasal 15 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
g. Sub Dinas Bina Siswa, membawahkan :
1. Seksi Bina Prestasi Kesiswaan;
2. Seksi Bina Prestasi Olah Raga;
3. Seksi Bina Prestasi Seni dan Budaya;
4. Seksi Bina Pendidikan Luar Biasa.
8
19. Ketentuan Pasal 16 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan daerah dim bidang Pertanian Tanaman Pangan. Holtikultura
dan Aneka Tanaman, Pemantapan Ketahanan Pangan serta tugas pembantuan
yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
20. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 17 dirubah dan harus dibaca sebagi
berikut :
a. Pelaksanaan teknis ioperasional di bidang Pertanian Tanaman Pangan
yang meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, produksi tenaman
pangan, holtikultura dan aneka tanaman, ketahanan pangan dan
pengelolaan hasil, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
berdasarkan kebijakan Bupati.
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan, yang
meliputi urusan perencanaan, umum dan keuangan serta kepegawaian
dan tatalaksana.
21. Ketentuan angka 3 huruf b pada Pasal 18 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana;
22. Ketentuan angka 2,3 dan 4 pada huruf d Pasal 18 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
2. Seksi Tanaman Pangan;
3. Seksi Holtikultura dan Aneka Tanaman;
4. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Holtikultura dan Aneka Tanaman.
23. Ketentuan huruf e angka 3 pada Pasal 18 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
e. Sub Dinas Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Hasil, membawahkan :
3. Seksi Ketahanan Pangan, Distribusi dan Pemasaran Hasil.
24. Ketentuan Pasal 20 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal
19 dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai
fungsi :
9
a. Pelaksanaan teknis operasional di bidang Peternakan dan Perikanan
meliputi Program, Penyuluhan, Peternakan dan Perikanan
berdasarkan kebijakan Bupati.
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan, yang
meliputi uruasan Keuangan, Kepagawaian, Umum dan Perlengkapan.
25. Ketentuan aqngka 1, 2 dan 3 pada huruf b Pasal 21 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Keuangan;
2. Sub Bagian Kepegawaian;
3. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
26. Setelah angka 4 pada huruf d Pasal 21 ditambah angka 5, sehingga harus
dibaca sebagai berikut :
5. Seksi Pembenihan
27. Setelah huruf d pada Pasal 21 ditambah huruf e dan f baru, sehingga harus
dibaca, sebagai berikut :
e. Sub Dinas Program, membawahkan :
1. Seksi Data dan Statistik;
2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
3. Seksi Identifikasi dan Perumusan;
4. Seksi Tata Laksana.
f. Sub Dinas Penyuluhan, membawahkan :
1. Seksi Tata Penyuluhan;
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana;
4. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
5. Seski Program Penyuluhan.
28. Setelah penambahan huruf e dan f baru, maka huruf e, f dan g lama
menjadi huruf g, h dan i baru.
29. Ketentuan Pasal 23 diubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal
22 dalam Peraturan daerah ini, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
10
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang perhubungan yang
meliputi lalu lintas, angkutan serta teknis sarana dan prasarana
berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan umum.
30. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf c Pasal 24 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban;
31. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan43 pada huruf d Pasal 24 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2. Seksi Terminal;
3. Seksi Perparkiran;
4. Seksi Pos dan Telekomuniasi.
32. Ketentuan huruf e angka 1 dan 2 pada Pasal 24 dihilangkan dan dinyatakan
tidak berlaku lagi dan diganti dengan ketentuan e baru sehingga harus
dubaca, sebagai berikut :
e. Sub Dinas Angkutan, membawahkan :
1. Seksi Bina Usaha Angkutan;
2. Seksi Perijinan Trayek;
3. Seksi Perijinan Operasi;
4. Seksi Penetapan Jaringan Angkutan.
33. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 26 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang perindutrian,
perdagangan dan penanaman modal yang meliputi perindustrian,
perdagangan, penanaman modal dan perlindungan konsumen
berdasarkan kebijakan Bupati;
11
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan
umum;
34. Ketentuan angka 4 pada huruf c Pasal 27 dirubah dan haru s dibaca sebagai
berikut :
4. Seksi Promosi dan Informasi hasil-hasil Industri;
35. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3 dan 4 pada Pasal 27 dihilangkan dan
dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti ketentuan f baru, sehingga harus
dibaca, sebagai berikut :
f. Sub Dinad Perlingdungan Konsumen, membawahkan :
1 . Seksi Pembinaan Perlindungan Konsumen;
2. Seksi Pelayanan Pengaduan Konsumen dan Pelaku Usaha;
3. Seksi Pengawasan Barang dan Jasa;
4. Seksi Pembinaan Kemetrologian.
36. Ketentuan Judul” Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup” dirubah dan harus
dibaca: “ Dinas Pengelolaan Lingkungan Hgidup, Pertambangan dan Energi”
37. Ketentuan Pasal 34 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambnagn dan Energi
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga
daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, pertambangan dan energi
serta pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah Daerah.
38. Ketentuan Psala 35 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal
34 dalam Pera5turan Daerah ini, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pertambangan dan Energi menmpunyai fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pengelolaan lingkungan
hidup, pertambangan dan energi yang meliputi pencegahan dampak
lingkungan, pengawasan dan pengendalian lingkungan serta penataan
dan pemulihan lingkungan berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan perencanaan, kepegawaian, umum dan perlengkapan.
39. Ketentuan padsal 36 pada kalimat “Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup
terdiri dari “ diganti dengan kalimat baru yaitu “ Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, terdiri dari “:
12
40. Ketentuan angka 1 pada huruf c pasal 36 dirubah dan harus dibaca :
1. Seksi Amdal dan Penerapan UPL/UKL
41. Ketentuan huruf a, b dan c pada pasal 38 dirubah dan harus dibaca :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang Koperasi dan UKM yang
meliputi bina program, bina lembaga koperasi, bina usaha koperasi dan
bina usaha kecil menengah berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan , kepegawaian, keungan dan umum
42. Setelah huruf e pada pasal 39 ditambah huruf f baru, sehingga harus dibaca
sebagai berikut :
f. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Penyusunan Program dan Pelaporan;
2. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
43. Setelah huruf f, g dan h lama pada pasal 39 dirubah dan harus dibaca huruf
g, h dan I baru :
44. Ketentuan huruf a, b dan c pada pasal 41 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Tenaga Kerja yang
meliputi latihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga
kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja serta pengawasan
ketenagakerjaan berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan program dan pelaporan, kepegawaian, umum dan
keuangan serta hukum dan tatalaksana;
45. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf e pasal 42 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
1. Seksi Pendidikan Ketanagakerjaan dan Persyaratan kerja;
2. Seksi Perselisihan hubungan Industrial dan PHK;
3. seksi kelembagaan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
46. Ketentuan hguruf a, b dan c pada pasal 44 dirubah dan harus dibaca :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Kependudukan yang
meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan akta, informasi
13
kependudukan serta program, pengawasan dan penyuluhan
berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan kehumasan, keuangan dan kepegawaian;
47. Ketentuan angka 1 dan 2 pada huruf b pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Humas;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepgawaian.
48. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca,
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Pendaftaran penduduk, membawahkan :
1. Seksi Registrasi Penduduk;
2. Seksi Pembinaan Administrasi Penduduk.
49. Ketentuan huruf d angka 1, 2 dan 3 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Pencatatan Akta, membawahkan:
1. Seksi Kelahiran, Kematian, dan Perubahan;
2. Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak;
50. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf e pasal 45 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk;
2. Seksi Jaringan Informasi dan Komunikasi Data.
51. Ketentuan huruf f angka 1, dan 2 pada pasal 45 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Seksi Perencanaan dan Pelaporan;
3. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan.
52. Ketentuan Pasal 46 pada kalimat “Dinas Pariwisata” diganti dengan kalimat
baru yaitu “ Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya “
14
53. Ketentuan Pasal 46 dirubah dan harus diganti, sebagai berikut :
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang pariwisata, seni dan
budaya serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah
Daerah.
54. Ketentuan Pasal 47 dirubah dan harus dibaca, sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tugas poko sebagaimana dimaksud pada pasal 46
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Pariwisata, Seni dan
Budaya yang meliputi Bina Program, Kepariwisataan, Kebudayaan
serta Penyuluhan dan Promosi berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan, dan umum
55. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
1. Sub Bagian Kepegawain;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
56. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Pendataan ;
2. Seksi Perencanaan;
3. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
57. Ketentuan huruf d angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
d. Sub Dinas Kepariwisataan, membawahkan :
1. Seksi Jasa Pariwisata;
2. Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata;
3. Seksi Sarana dan Prasarana.
15
58. Ketentuan huruf e angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Kebudayaan, membawahkan
1. Seksi Seni Tradisional ;
2. Seksi Seni Non Tradisional;
3. Seksi Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional.
59. Ketentuan huruf f angka 1, 2 dan 3 pada pasal 48 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
f. Sub Dinas Penyuluhan dan Promosi, membawahkan :
1. Seksi Penyuluh Masyarakat ;
2. Seksi Kerjasama Kelembagaan;
3. Seksi Promosi.
60. Ketentuan huruf a dan b pada Pasal 50 dirubah dan harus dibaca, sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang pemberdayaan
kesejahteraan masyarakat yang meliputi Bina program, swadaya
masyarakat, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga dan
kesejahteraan sosial berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
61. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan ;
2. Sub Bagian Keuangan;
4. Sub Bagian Kepegawaian.
62. Ketentuan huruf c angka 1, 2 dan 3 pada pasal 51 dirubah dan harus dibaca
sebagai berikut :
c. Sub Dinas Program , membawahkan
1. Seksi Perencanaan dan Penyusunan Program ;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
16
63. Ketentuan huruf d angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
d. Sub Dinas Swadaya Masyarakat, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Masyarakat ;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Masyarakat;
3. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan TTG;
4. Seksi Prasarana dan Sarana Desa;
5. Seksi Peningkatan Pendapatan Masyarakat.
64. Ketentuan huruf e angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
e. Sub Dinas Pemberdayaan Perempuan, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Perempuan ;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Perempuan;
3. Seksi Perlindungan dan Kejahteraan Perempuan;
4. Seksi Pembinaan Anak dan remaja.
65. Ketentuan huruf f angka 1, 2, 3 dan 4 pada pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
f. Sub Dinas Pemuda dan Olah Raga, membawahkan
1. Seksi Kelembagaan Pemuda;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Pemuda;
3. Seksi Peningkatan Aktivitas Pemuda;
4. Seksi Pembinaan Olah Raga.
66. Ketentuan angka 1, 2, 3 dan 4 pada huruf g pasal 51 dirubah dan harus
dibaca sebagai berikut :
1. Seksi Bimbingan dan Pengembangan Sosial ;
2. Seksi Pembinaan Tuna Sosial dan Penyandang Cacat;
3. Seksi Bantuan Sosialdan Penangulaangan Bencana;
4. Seksi Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Keluarga dan Taman Makam
Pahlawan.
67. Setelah angka 2 pada huruf b pasal 54 ditambah angka 3 baru, yaitu :
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
17
68. Ketentuan angka 3 pada huruf c pasal 54 dihilangkan dan tidak berlaku lagi
69. Ketentuan huruf a dan b pada pasal 56 dirubah dan harus dibaca sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan tugas teknis operasional dibidang Kehutanan dan
Perkebunan yang meliputi bina program, penyuluhan dan informasi,
rehabilitasi. Perlindungan lahan dan tanaman, bina produksi serta bina
usaha dan pemasaran berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang
meliputi urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.
70. Ketentuan angka 1, 2 dan 3 pada huruf b pasal 57 dirubah dan dibaca, sebagi
berikut :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
71. Setelah ketentuan pasal 57 ditambah Bagian Kedua Puluh dan pasal baru,
sehingga harus dibaca, sebagai berikut :
Bagian Kedua Puluh
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Tugas Pokok
Pasal 57 A
Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan
serta pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
72. Setelah ketentuan pasal 57 A ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Fungsi
Pasal 57 B
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57 A
dalam Peraturan Daerah ini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai
fungsi:
18
a. Pelaksanaan teknis operasional dibidang kebersihan dan Pertamanan yang
meliputi bina program, kebersihan pertamanan dan pemakaman serta
pemadam kebakaran berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum .
73. Setelah ketentuan pasal 57 B ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Susunan Organisasi
Pasal 57 C
Dinas Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha, mebawahkan :
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
c. Sub Dinas Bina Program, membawahkan
1. Seksi Data dan Informasi;
2. Seksi Penyusunan Program;
3. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d. Sub Dinas Kebersihan, membawahkan
1. Seksi Penyapuan;
2. Seksi Pengangkutan Sampah;
3. Seksi Penimbunan dan Pemusnahan.
e. Sub Dinas Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan
1. Seksi Pertamanan;
2. Seksi Pemakaman.
f. Cabang Dinas;
g. Unit Pelaksana
h. Kelompok Jabatan fungsional.
19
74. Setelah ketentuan pasal 57C ditambah Bagian Kedua Puluh satu dan pasala
baru, sehingga harus dibaca sebagai berikut :
Bagian Kedua Puluh Satu
Dinas Kesatuan Bangsa, Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok
Pasal 57 D
Dinas Kesatuan Bangsa, Ketentraman dam Ketertiban mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Kesatuan
bangsa, Ketentraman dan Ketertiban serta tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada Pemerintah daerah.
75. Setelah ketentuan pasal 57 D ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
Fungsi
Pasal 57 E
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 57 D
dalam Peraturan daerah ini, Dinas Kesatuan bangsa, Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan teknis operasional di bidang Kesatuan Bangsa, Ketentraman
dan Ketertiban yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan,
ketentraman dan ketertiban berdasarkan kebijakan Bupati;
b. Peneyelenggaraan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang
meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
76. Setelah ketentuan pasal 57 E ditambah pasal baru dan harus dibaca, sebagai
berikut :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian umum.
c. Sub Dinas Kesatuan Bangsa, membawahkan :
1. Seksi Hubungan Antar Lembaga;
2. Seksi Wawasan Kebangsaan;
3. Seksi Pengkajian Masalah Strategi;
4. Seksi Pemilihan Umum.
20
d. Sub Dinas Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
1. Seksi Kesiagaan;
2. Seksi Penanggulangan;
3. Seksi Peningkatan SDM Satuan Perlindungan Masyarakat.
e. Sub Dinas Ketentraman dan Ketertiban, membawahkan:
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2. Seksi Penindakan;
3. Seksi Pengendalian Operasional.
f. Cabang Dinas;
g. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku padea tanggal diundangkan.
Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta
Disahkan di Purwakarta
Pada Tanggal 18 Juni 2002
BUPATI PURWAKARTA
Ttd
BUNYAMIN DUDIH
Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 11 tahun 2003
0 komentar:
Post a Comment