Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, yang beralamat di Jalan Veteran No. 03 Ciseureuh, Telp. (0264) 200450 Fax. (0264) 8222650 Purwakarta. Pelayanan itu meliputi:
1. Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja AK I Kartu Kuning
2. Rekomendasi Permohonan Perpanjangan Ijin Tinggal
3. Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
4. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
5. Pencatatan LKS BIPARTIT dan Serikat Pekerja-Serikat Buruh
6. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Pendaftaran Perjanjian
7. Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
9. Pengesahan Pemakaian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja P2K3
10. Persetujuan Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik
1. Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja AK I Kartu Kuning
2. Rekomendasi Permohonan Perpanjangan Ijin Tinggal
3. Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
4. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
5. Pencatatan LKS BIPARTIT dan Serikat Pekerja-Serikat Buruh
6. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Pendaftaran Perjanjian
7. Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
9. Pengesahan Pemakaian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja P2K3
10. Persetujuan Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik
0 komentar:
Post a Comment