Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pelayanan Administrasi Kependudukan


Pelayanan yang menyangkut administrasi kependudukan dikelola oleh Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta. Beralamat di Jl. Gandanegara No. 30 Purwakarta (alamat sementara).

Pelayanan yang diberikan meliputi:

1. Akta Kelahiran

2. Akta Perkawinan

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

Akta Kelahiran

KATEGORI : Pencatatan Sipil

A. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran:

· Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit

· KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

· Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

· Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua

· Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah

· Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

· SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)

· Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)

2. Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran:

a. Pelapor berkewajiban:

1) Menyerahkan berkas persyaratan untuk pencatatan kelahiran

2) Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01)

3) Menerima Formulir (F-2.02) lembar ke-3 (tiga)

4) Membayar dan menerima bukti pembayaran retribusi bagi usia 18 (delapan belas) tahun ke atas

b. Lurah berkewajiban:

1). Meneliti Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01) dan berkas persyaratan untuk pencatatan kelahiran

2). Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02)

3). Menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-3 (tiga) kepada penduduk/keluarga yang bersangkutan

4). Mencatatkan data kelahiran dalam BHPPK/BIP Sementara

5). Menyimpan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-1 (satu) sebagai arsip

6). Merekam dan/atau mengisi Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta berkas persyaratan untuk disampaikan kepada Camat

7). Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Camat dan mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP.

c. Camat berkewajiban:

1) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta persyaratan;

2) Melakukan perekaman berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) di TPDK dan menyimpan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) tersebut sebagai arsip Kecamatan;

3) Menyampaikan data beserta berkas pelaporan dan persyaratan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4) Jika di Kecamatan sudah diangkat Pejabat Pencatat Sipil:

a. Melakukan proses pencatatan dan penerbitan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran;

b. Melakukan penandatanganan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran;

c. Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepda yang bersangkutan atau menyampaikan melalui Lurah;

d. Menyimpan registrasi Akta Kelahiran dan berkas peloporan kelahiran.

5) Mengirimkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) beserta berkas pelaporan kelahiran kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jika di Kecamatan tidak ada TPDK

6) Menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menyampaikan Kepala Lurah

d. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

1). Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke-2 (dua) dan/atau berkas pelaporan kelahiran

2). Melakukan perekaman data berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) lembar ke­2 (dua) dan mencetak perubahan data penduduk serta menyampaikan hasilnya kepada Camat

3). Menerima pembayaran retribusi dan memberikan bukti pembayaran kepada pelapor

4). Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan registrasi akta dan kutipan Akta Kelahiran

5). Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan atau menyampaikan melalui Camat / Lurah

6). Menyimpan registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran. Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja

B. Bagi WNI Yang Kelahirannya Terjadi di Luar Tempat Domisili

Orang Tua

1. Persyaratan:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik Kelurahan / Dokter praktek swasta / Bidan praktek swasta atau dari Pilot pesawat terbang / Nahkoda kapal laut

b. KK dan KTP orang tua bayi

c. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi

d. Berita acara pemeriksaan dari Kepolisian setempat dan bukti-bukti lainnya yang menguatkan (bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaanya)

2. Pelapor berkewajiban:

a. Menyerahkan berkas persyaratan pelaporan

b. Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03)

c. Menerima Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03) lembar ke-1 (satu)

3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

a. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03) dan berkas persyaratan

b. Melakukan perekaman data berdasarkan Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Domisili Orang Tua (F-2.03)

c. Melakukan proses konsolidasi dengan data kependudukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah tempat domisili yang bersangkutan

d. Melakukan proses pencatatan, penertiban dan penandatanganan Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran

e. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada yang bersangkutan

f. Menyimpan Registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran

g. Memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan dan penertiban Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran penduduk yang bersangkutan

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

C. Bagi Orang Asing

1. Persyaratan:

a. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik Kelurahan / Dokter praktek swasta / Bidan praktek swasta atau dari Pilot pesawat terbang / Nahkoda kapal Laut

b. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi

c. KK dan KTP orang tua bayi, bagi orang asing dengan status tinggal tetap serta Surat Pengantar Lurah, berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW

d. SKTT orang tua bayi, bagi orang asing dengan status tinggal terbatas dan surat keternagna dari perusahaan

e. Dokumen imigrasi orang tua bayi bagi orang asing pemegang izin singgah atasu visa kunjungan

2. Pelapor berkewajiban:

a. Melengkapi berkas persyaratan pelaporan

b. Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04)

c. Menerima jFormulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04) lembar ke-1 (satu)

3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

a. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04) dan berkas persyaratan

b. Melakukan perekaman data berdasarkan Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing (F-2.04)

c. Melakukan proses pengiolahan data dan mengirimkan perubahan data kependudukan kepada Camat

d. Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan Registrasi Akta dan Kutipan Akta Kelahiran

e. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada yang bersangkutan

f. Menyimpan Registrasi Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

Camat menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengirimkan kepada Lurah

Lurah menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Camat dan mencatat perubahan data kependudukan dalam BIP/BMP

D. Bagi WNI di Luar Negeri

1. Persyaratan:

a. KK dan KTP orang tua bayi

b. Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua bayi

c. Paspor / Visa

d. Akta Kelahiran asli dan terjemahan dari lembaga penterjemah

2. Tata Cara Pencatatan:

a. Pelapor berkewajiban:

1). Melengkapi berkas persyaratan pelaporan pencatatan kelahiran

2). Menerima, mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri (F­2.05)

b. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

1). Mencatat peristiwa kelahiran WNI di luar negeri berdasarkan laporan penduduk paling lama 60 (enam puluh) hari sejak orang tua / keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia dnegan menggunakan Formulir Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri (F-2.05)

2). Menerbitkan dan menyerahkan bukti pelaporan kelahiran luar negeri kepada pelapor.

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 6 (enam) hari kerja.

Akta Perkawinan

KATEGORI : Pencatatan Sipil

A. Persyaratan Pencatatan Perkawinan

1. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;

2. Berkas persyaratan pendaftaran perkawinan yang telah diperoleh

3. Pas Foto hitam putih berdampingan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar

4. Dua orang saksi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas

5. Kutipan Akta Kelahiran anak (bagi WNI keturunan yang telah mempunyai anak dan akan diakui dan disahkan setelah perkawinan)

B. T ata Cara Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Pelapor Berkewajiban

a. Mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan (F-2.09) dan berkas persyaratan

b. Membayar dan menerima tanda bukti retribusi

c. Menandatangani Registrasi Akta Perkawinan

d. Menerima Kutipan Akta Perkawinan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

a. Melakukan verifikasi dan validasi atas isian pencatatan perkawinan dan Formulir Pelaporan Perkawinan (F-2.09) dan berkas persyaratan

b. Melakukan proses pencatatan, penerbitan, penandatanganan Register Akta termasuk 2 (dua) orang saksi dan Kutipan Akta Perkawinan

c. Melakukan perekaman data atas dasar Formulir Pelaporan Perkawinan (F-2.09) dan mencetak perubahan data kependudukan serta menyampaikan hasilnya kepada Camat

d. Menerima dan menyerahkan bukti pembayaran retribusi

e. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pelapor

f. Mengarsipkan berkas Formulir Permohonan Pencatatan Perkawinan (F-2.09) serta berkas persyaratan

Semua kegiatan ini diselesaikan dalam waktu paling lama 10 (sepulu) hari setelah pengumuman pencatatan perkawinan. Penyelesaian Kutipan Akta Perkawinan 10 (sepuluh) hari setelah diserahkannya surat pemberkatan dari pemuka agama.

3. Camat menerima hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menyampaikan kepada Lurah

4. Lurah menerima hasil pencetekan perubahan data kependudukan dari Camat dan mencatat data kependudukan dalam BIP

C. Alur Kerja Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Kartu Keluarga (KK)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK)

1. Untuk WNI

· Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW

· KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah

· nAkta Perkawinan / Buku Nikah

· Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai

· Akta Kelahiran

· Akta Kematian

· Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah

· SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)

2. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:

· Paspor

· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi

· Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian

· SKTT

· SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

B. Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1. Pemohon berkewajiban:

· Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

· Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

· Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F­1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat

· Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata

· Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya

· Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK bagi WNI atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Orang Asing

2. Lurah berkewajiban:

· Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F­1.06) kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani;

· Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk

· Menandatangani Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat

· Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01) serta mengarsipkan berkas biodata;

· Mencatat dalam BIP WNI (BK-1.09) dan bagi Orang Asing Tinggal Tetap dalam BIP Orang Asing Tinggal Tetap (BK-1.10)

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat berkewajiban:

· Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KK lama

· Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK

· Perekaman data kependudukan berdasarkan Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) di TPDK Kecamatan dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya

· Mengirimkan hasil perekaman data kependudukan ke TPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima kembali hasil pemutakhiran data

· Meneliti hasil pencetakan KK dengan hasil rekaman data

· Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

· Menyerahkan KK lembar pertama kepada pemohon setelah ditandatangani Kepala Keluarga dan Camat, lembur kedua untuk Ketua RT, lembar ketiga untuk Lurah serta lembar keempat untuk arsip Kecamatan

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja.

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

· Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk

· Perekaman data kependudukan berdasarkan (F-1.02) di TPDK Dinas Kependuduakn dan Catatan Sipil dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya

· Menerima dan melakukan proses pemutakhiran data kependudukan berdasarkan hasil perekaman data serta mengirimkan ke TPDK Kecamatan setempat

· Menerima pembayaran retribusi dari Camat dan memberikan tanda bukti pembayaran

· Melakukan proses pencetakan KK dalam rangkap 4 (empat) yaitu lembar pertama untuk pemohon setelah ditandatangani Kepala Keluarga dan Camat, lembar kedua untuk Ketua RT, lembar ketiga untuk Lurah serta lembar keempat untuk arsip Camat

· Menyetorkan retirbusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja

C. Alur Kerja Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1. Untuk WNI

2. Untuk Orang Asing

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):

1. Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW

2. KK

3. KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)

4. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)

5. Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)

6. Akta Kelahiran

7. Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)

8. Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap


B. Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Pemohon berkewajiban:

a. Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah

b. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

c. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan kepada Cmata dan bersedia diambli 10 (sepuluh) sidik jari

d. Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan

2. Lurah berkewajiban:

a. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani

b. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP

c. Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat

d. Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat berkewajiban:

a. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK­1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang

b. Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP

c. Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon

d. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon

e. Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

a. Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan;

b. Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran

C. Alur Kerja Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang:

Untuk Pindah

a. Dalam satu wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2). Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3). Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4). Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.08)

5). KK dan KTP asli

b. Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah:

1) Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2) Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3) Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4) Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)

5) KK dan KTP asli

c. Antar Daerah:

1) Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2) Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3) Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4) Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)

5) KK dan KTP asli

6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, khusus pindah antar Daerah

Untuk Datang :

a. Dalam satu wilayah Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW ditempat tujuan

2). Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)

3). Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)

4). SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal

5). Bukti kepemilikan/ penguasaan/ penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah

b. Antar Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW di tempat tujuan

2). Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)

3). Pengisian Formulir Permohonan KK (F-1.06)

4). SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal

5). Bukti kepemilikan/ penguasaan/ penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah

6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku

7). Pengisian Formulir Surat Permohonan Menjadi Penduduk (SPMP-1, 2, 3)

B. Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang

1. Pemohon berkewajiban:

a. Untuk Pindah dalam satu wilayah Daerah:

1) Menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, untuk memperoleh SKPD (F-1.08)

2) Menerima dan menandatangani SKPD (F-1.08)

3) Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

b. Untuk Datang:

1) . Dalam satu wilayah Daerah:

a) Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

b) Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

c) Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

2). Antar Daerah:

a) Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

b) Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

c) Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

2. Lurah berkewajiban:

a. Untuk Pindah:

b. Antar Daerah: Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat Berkewjiban:

a. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK­1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang

b. Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP

c. Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon

d. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon

e. Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

a. Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan

b. Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran

C. Alur Kerja Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan