Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » » Gerakan Nasional Wajib Jamsostek Jadi Kebutuhan

Gerakan Nasional Wajib Jamsostek Jadi Kebutuhan

JAKARTA, (PRLM).- Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, Jamsostek akan mengoptimalisasi Gerakan Nasional Wajib Jamsostek dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gerakan ini bertujuan mencapai target kepesertaan.
"Kami berharap dengan gerakan nasional ini masyarakan pengusaha dan pekerja tidak menganggap Jamsostek sebagai kewajiban tetapi sebagai kebutuhan," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Hotbonar, selain itu, Jamsostek juga meminta pemerintah segera membuat peraturan atau petunjuk. Pelaksanaan (juklak) tentang penegakan hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sehingga Jamsostek bisa mendorong peningkatan kepesertaan.
Guna mengoptimalkan penambahan kepesertaan, Hotbonar mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan BUMN yang belum merespons kepesertaan Jamsostek bagi karyawannya. Karena pada prinsipnya, hal itu merupakan hak karyawan.
Sebelumnya diketahui, hingga saat ini masih ada sejumlah BUMN yang belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, atau mengikutsertakan namun hanya mendaftarkan sebagian upahnya atau termasuk (Perusahaan Daftar Sebagian/PDS).
Hal itu berdasarkan keterangan dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang telah mengirimkan surat ke 141 BUMN tentang kepesertaan Jamsostek. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 90 BUMN menjawab, dan 32 di antaranya terbukti tidak melindungi pekerja sepenuhnya, seperti mendaftarkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerja.
Dia menyatakan komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN akan memerintahkan perusahaan-perusahaan negara itu untuk mematuhi peraturan perundangan. Jika masih tidak diindahka, Jamsostek sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN, akan mengimbau BUMN untuk membeli saham BUMN yang menjadi peserta Jamsostek saja.
Hotbonar mengatakan, Jamsostek pada 2012 menargetkan penambahan kepesertaan 51.050 perusahaan dan 3,4 juta tenaga kerja.Penambahan peserta itu juga diharapkan berasal dari tenaga kerja perorangan sebanyak 58.780 orang, tenaga kerja luar hubungan kerja 169.800 orang serta kepesertaan jasa konstruksi 4,4 juta orang. (A-78/A-147)***
Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan