PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
Jenis izin: Tanda Daftar Gudang (TDG)
Masa Berakhir Izin:
5 tahun dan wajib diperpanjang 3 bulan sebelum berakhir masa barlaku TDG
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perlindungan dan Perdagangan
Dasar Hukum:
Pemendag RI Nomor 16/M-DAG/3/2006
Maksud dan Tujuan:
Tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di dalam negeri
Standar Biaya:
No | Klasifikasi Luas Bidang | Baru | Perpanjangan |
1 | Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2 | Rp. 100.000,- | Rp. 100.000,- |
2 | Gudang menengah dengan luas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2 | Rp. 200.000,- | Rp. 200.000,- |
3 | Gudang besar dengan luas diatas 10.000 m2 | Rp. 300.000,- | Rp. 300.000,- |
Persyaratan:
1. Foto copy perizinan pendirian gudang dari Pemerintah Daerah
2. Foto copy perjanjian pemakaian atau pemakaian gudang dengan pemilik gudang
Waktu:
5 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment