Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tanda Daftar Gudang (TDG)

PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
Jenis izin: Tanda Daftar Gudang (TDG)
Masa Berakhir Izin:
5 tahun dan wajib diperpanjang 3 bulan sebelum berakhir masa barlaku TDG
Pemberi Pertimbangan:
Dinas Perlindungan dan Perdagangan
Dasar Hukum:
Pemendag RI Nomor 16/M-DAG/3/2006
Maksud dan Tujuan:
Tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di dalam negeri
Standar Biaya:

No
Klasifikasi Luas Bidang
Baru
Perpanjangan
1
Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
2
Gudang menengah dengan luas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2
Rp. 200.000,-
Rp. 200.000,-
3
Gudang besar dengan luas diatas 10.000 m2
Rp. 300.000,-
Rp. 300.000,-

Persyaratan:
1. Foto copy perizinan pendirian gudang dari Pemerintah Daerah
2. Foto copy perjanjian pemakaian atau pemakaian gudang dengan pemilik gudang
Waktu:
5 Hari Kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan