PROSEDUR TETAP / STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Jenis izin: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Masa Barakhir Izin:
Selama perusahaan berjalan
Pemberi pertimbangan:
Dinas Perindustrian dan perdagangan
Satpol PP
Dasar Hukum:
Permendag RI Nomor 009 / M-DAG/PER/3/2006
Maksud dan Tujuan:
1. Telindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka.
2. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan kecil, menengah dan besar.
3. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
4. Mencatat bahan–bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi/Sasaran:
1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan ;
2. SIUP diklasifikasikan sebagai berikut :
a. SIUP Perusahaan Kecil (PK) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP Perusahaan Menengah (PM) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdaganagn dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
c. SIUP Perusahaan Besar (PB) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal yang disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Surat Pernyataan
4. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
5. Foto copy SITU/HO
Standar Biaya:
Rp. 0
Waktu:
5 Hari Kerja
0 komentar:
Post a Comment