Menkeu: Opsi Kenaikan Harga Premium Tergantung DPR
19 January 2012 olehOpsi menaikkan harga premium sebagai alternatif dalam pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhnya tergantung keputusan Sidang Paripurna DPR. Pemerintah masih berpegang pada UU APBN 2012, bahwa harus ada pengendalian subsidi BBM.
"Kita masih dalam proses menuju 1 April untuk pembatasan BBM, semuanya sedang dipersiapkan pemerintah," ucap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjawab wartawan, di depan Gedung Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kamis (19/1).
Mengenai keinginan Komisi VII DPR untuk menambah opsi pengendalian subsidi BBM dengan menaikkan harga premium, menurut Menkeu, itu menjadi bidang dari Menteri ESDM Jero Wacik.
Intinya, jelas Agus, keputusan pengendalian BBM sudah diatur dalam UU APBN 2012. Pemerintah, dan tentu DPR tidak ingin melanggar ketentuan itu. "Jadi kalau ada tambahan opsi itu harus menjadi keputusan Paripurna DPR," jelas Menkeu.
Kamis Depan
Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, pembicaraan mengenai tambahan opsi dalam pembatasan BBM akan dilakukan Komisi VII DPR dengan Pemerintah, Kamis (26/1) depan.
"Sekarang istilah tanggal pengantenannya itu 1 April, untuk menuju 1 April itulah pemerintah dan DPR melakukan berbagai persiapan," tutur Jero Wacik yang dicegat wartawan menjelang masuk ruang Rapat Kerja Pemerintah, Hall C PRJ Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Jero Wacik, opsi yang terbuka sekarang dalam menekan subsidi BBM saat ini adalah pindah gas dengan segala masalahnya, beralih ke Pertamax bagi orang yang mampu; untuk yang roda dua dan roda tiga, dan taksi tetap disubsidi. Sedang opsi yang satu lagi ini belum muncul, dan akan dibicarakan Pemerintah dengan DPR.
"Jadi ikuti saja prosesnya, kan masih sampai 1 April waktunya," jelas Menteri ESDM.
Pemerintah, jelas Menteri ESDM, masih dalam proses persiapan menuju pelaksanaan UU APBN 2012, yang mengamanatkan adanya pengendalian subsidi BBM mulai 1 April ini.(Tim Desk Info, ES)
"Kita masih dalam proses menuju 1 April untuk pembatasan BBM, semuanya sedang dipersiapkan pemerintah," ucap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjawab wartawan, di depan Gedung Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kamis (19/1).
Mengenai keinginan Komisi VII DPR untuk menambah opsi pengendalian subsidi BBM dengan menaikkan harga premium, menurut Menkeu, itu menjadi bidang dari Menteri ESDM Jero Wacik.
Intinya, jelas Agus, keputusan pengendalian BBM sudah diatur dalam UU APBN 2012. Pemerintah, dan tentu DPR tidak ingin melanggar ketentuan itu. "Jadi kalau ada tambahan opsi itu harus menjadi keputusan Paripurna DPR," jelas Menkeu.
Kamis Depan
Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan, pembicaraan mengenai tambahan opsi dalam pembatasan BBM akan dilakukan Komisi VII DPR dengan Pemerintah, Kamis (26/1) depan.
"Sekarang istilah tanggal pengantenannya itu 1 April, untuk menuju 1 April itulah pemerintah dan DPR melakukan berbagai persiapan," tutur Jero Wacik yang dicegat wartawan menjelang masuk ruang Rapat Kerja Pemerintah, Hall C PRJ Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Jero Wacik, opsi yang terbuka sekarang dalam menekan subsidi BBM saat ini adalah pindah gas dengan segala masalahnya, beralih ke Pertamax bagi orang yang mampu; untuk yang roda dua dan roda tiga, dan taksi tetap disubsidi. Sedang opsi yang satu lagi ini belum muncul, dan akan dibicarakan Pemerintah dengan DPR.
"Jadi ikuti saja prosesnya, kan masih sampai 1 April waktunya," jelas Menteri ESDM.
Pemerintah, jelas Menteri ESDM, masih dalam proses persiapan menuju pelaksanaan UU APBN 2012, yang mengamanatkan adanya pengendalian subsidi BBM mulai 1 April ini.(Tim Desk Info, ES)
0 komentar:
Post a Comment