Terhitung mulai Januari 2012, Pemerintah mengubah mekanisme penyalurdan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika selama ini dana BOS disalurkan melalui bendahara Kabupaten/Kota, maka per Januari 2012 dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUN) Provinsi, selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.
Keputusan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS 2012 itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Wakil Preside (Wapres) Boediono, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (6/12). Rapat dihadiri oleh Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, Mendikbud M. Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Wakil Kepala Bappenas Lukita Tuwo.
Wapres Boediono meminta agar penyaluran dana BOS benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan. "Ini adalah pertemuan terakhir. Januari 2012 mendatang saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan," tuturnya.
Dalam tahun anggaran 2012, pemerintah menaikkan anggaran dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. “Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program Wajib belajar 9 Tahun dapat terlaksana dengan baik,” jelas Wapres.
Wapres Boediono , seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012. "Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda," kata Wapres Boediono.
Efektivitas
Wapres menegaskan, perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya. “Ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah,” lanjut Wapres.
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember 2011.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I.
Sementara itu, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan dilaksanakan dua kali setahun, yakni masing-masing per semester. Hal ini dimaksudka untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku.
Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Pada mekanisme yang saat ini masih berlaku, sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester.
Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.
Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember 2011.
Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I.
Sementara itu, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan dilaksanakan dua kali setahun, yakni masing-masing per semester. Hal ini dimaksudka untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku.
Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Pada mekanisme yang saat ini masih berlaku, sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester.
Peraturan Menteri
Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh seusai Rapat Terbatas di kantor Wapres mengatakan, peraturan menteri terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.
"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan BOS, Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," katanya .
Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012. Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera dilaksanakan pada 22 Desember 2011.
Dengan demikian ,proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri hingga 16 Januari 2012.
Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh seusai Rapat Terbatas di kantor Wapres mengatakan, peraturan menteri terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) direncanakan akan ditetapkan pada 8 Desember 2011.
"Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan BOS, Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang alokasi BOS per Provinsi dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Bos ditetapkan 8 Desember," katanya .
Peraturan menteri ini dibutuhkan untuk mendukung perubahan mekanisme dalam penyaluran dana BOS 2012. Muhammad Nuh menambahkan, penandatanganan hibah dana BOS dari provinsi ke sekolah-sekolah (dalam penandatanganan tersebut sekolah-sekolah diwakili oleh dinas pendidikan kabupaten-kota) juga dapat segera dilaksanakan pada 22 Desember 2011.
Dengan demikian ,proses penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke provinsi dapat dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 14 Januari 2012. Sehingga pencairan dana BOS triwulan pertama dapat dilakukan mulai 9 Januri hingga 16 Januari 2012.
(ES)
0 komentar:
Post a Comment