Headlines News :
Home » » Persetujuan Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik

Persetujuan Penyelenggaraan JPK Dengan Manfaat Lebih Baik

Mekanisme:
1. Pemohon mengambil formulir/permohonan yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja;
2. Pemohon menyerahkan formulir/permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
4. Pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada pemohon (apabila ada kekurangan);
5. Pemeriksaan ke lapangan oleh petugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
6. Evaluasi laporan hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas Dinas Tenaga Kerja, PT. Jamsostek dan pemohon;
7. Penerbitan persetujuan penyelenggaraan JPK dangan manfaat lebih baik;
8. Pemohon membayar retribusi kepada bendaharawan penerima;
9. Penyerahan dokumen persetujuan penyelengaaraan JPK dengan manfaat lebih baik kepada pemohon.
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Mengisi Formulir (tersedia di Disnaker)
3. Data Penyelenggara
4. Data Kepesertaan.
5. Copy Ijin Pelayanan Kesehatan
6. Paket Pelayanan Kesehatan
7. Copy PKB / PP.
Biaya (Rp.): Rp. 50.000,-
Waktu Penyelesaian: 15 hari

.


Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan