Headlines News :
Home » » Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PHI

Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PHI

Mekanisme:
1. Pemohon meyerahkan permohonan yang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang Hubungan Industrial & Syaker;
2. Penawaran apakah memilih Konsiliasi atau Arbitrase.;
3. Apabila tidak memilih Konsiliasi atau Arbitrase maka proses mediasi;
4. Penelitian berkas;
5. Panggilan mediasi;
6. Pembuatan Persetujuan Bersama (PB) atau Anjuran Tertulis.
Persyaratan:
1. Permohonan
2. Risalah Bipartit
Biaya (Rp.): --
Waktu Penyelesaian: 17 hari

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan