Jenis Izin: Surat Izin Usaha Peternakan
Masa Berlaku:
Berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya
Pemberi Pertimbangan:
Dinas LHTR, Dinas Peternakan dan Perikanan
Dasar Hukum:
Peraturan Bupati Purwakarta No. 7 tahun 2006 tentang Pedoman Perizinan Usaha Peternakan di Kabupaten Purwakarta
Maksud dan Tujuan:
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan perizinan, pembinaan, pengawasan usaha peternakan yang bertujuan unruk mempermudah para petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang usaha peternakan.
Klasifikasi/ Sasaran Pengusaha yang bergerak dibidang usaha peternakan.
Persyaratan:
1. Persetujuan Prinsip
2. Good Farming Pactise (Proposal)
3. Photo copy site izin lokasi (HGU)
4. Photo copy site plan
5. Photo copy IMB
6. Photo copy HO
7. Photo copy izin pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan (jika ada)
8. Photo copy izin tenaga kerja asing (jika ada)
9. Membuat upaya kelestarian lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL)
10. Photo copy izin pemasukan ternak
11. Izin lingkungan ( Perdas ).
Standar Biaya:
0
Waktu:
10 hari kerja
0 komentar:
Post a Comment