Jenis Izin : Izin Pendirian Rumah Sakit
Masa berlaku:
Izin berlaku selama Rumah Sakit berjalan
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis yang membidangi Kesehatan
Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan
Maksud dan Tujuan:
1. Memberikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat
2. Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
3. Rumah Sakit memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
4. Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam
5. Menyelenggarakan rujukan
Klasifikasi / Sasaran:
Penanggung Jawab Sarana
Persyaratan:
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Pendirian Rumah Sakit adalah :
1. Surat Per mohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta;
2. Izin Lokasi dari Bupati;
3. Rekomendasi kelayakan dari Bappeda;
4. Studi kelayakan dan Master Plan;
5. Peta Rencana Tapak (Site Plan);
6. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha;
7. Foto Copy Sertifikat tanah atas nama Pemohon;
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
9. Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat setempat;
10. Memenuhi ketentuan/kajian UKL/UPL;
11. Daftar isian Pendirian Rumah Sakit;
12. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa akan tunduk serta patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang beraku di bidang Kesehatan
Standar Biaya:
Rp.10.000.000,-
Waktu:
14 Hari kerja
0 komentar:
Post a Comment