Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Izin Operasional Rumah Sakit

Izin Operasional Rumah Sakit

Jenis Izin : Izin Operasional Rumah Sakit
Masa berlaku:
Izin Sementara 1 (satu) Tahun
Izin Tetap 5 (lima) Tahun
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis Yang Membidangi Kesehatan
Dasar Hukum:
1. Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan
Maksud dan Tujuan:
  • Memberikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat
  • Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Rumah Sakit terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
  • Rumah Sakit memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
  • Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam;
  • Menyelenggarakan rujukan;
Klasifikasi/Sasaran:
Penanggung Jawab Sarana
Persyaratan :
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Operasional Rumah Sakit adalah :
1. Surat Per mohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta;
2. Izin Operasional sementara 1 (satu) tahun dapat diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta
3. Izin Operasional sementara 5 (lima) tahun dapat diperpanjang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan tembusan disampaikan Kepada Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Menteri Kesehatan Cq. Direktorat Jendral Pelayanan Medik Jakarta
4. Izin Lokasi dari Bupati;
5. Rekomendasi kelayakan dari Bappeda;
6. Studi kelayakan dan Master Plan;
7. Peta Rencana Tapak (Site Plan);
8. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha;
9. Foto Copy Sertifikat tanah atas nama Pemohon;
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
11. Izin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat setempat;
12. Memenuhi ketentuan/kajian UKL/UPL;
13. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa akan tunduk serta patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang beraku di bidang Kesehatan
14. Surat Pernyataan kesediaan membuat laporan data penyakit, membina posyandu, membina usaha kesehatan sekolah/taman kanak-kanak, membantu memberikan PMT (pemberian makanan tambahan) juga kesanggupan melayani pasien GAKIN (keluarga miskin);
15. Daftar isian Pendirian Rumah Sakit;
16. Dokumen data Rumah Sakit terdiri dari :
a. Data Umum Rumah Sakit
b. Struktur Organisasi
a) Bangunan Rumah Sakit
b) Jaringan Listrik
c) Jaringan Air Minum
d) Jaringan Limbah
c. Denah Situasi
d. Hasil Pemeriksaan Air Minum 6 (enam) bulan terakhir.
e. Daftar Inventaris peralatan medis yang disahkan oleh direktur
f. Daftar ketenagaan: Medis, Paramedis dan Non Medis
a) Daftar Riwayat Hidup
b) Foto copi Ijazah
c) Surat Pengangkatan Direktur
d) Surat Pernyataan Kesediaan sebagai Direktur dan Penanggung jawab Rumah Sakit minimal 3 (tiga) Tahun.
e) Surat Persetujuan tidak keberatan sebagai direktur yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
17. Data Kepegawaian untuk medis :
a. Surat pernyataan kesediaan sebagai tenaga medis
b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi
c. Foto copi Surat Penugasan/STR
d. Foto copi Surat izin praktik ditempat tersebut
e. Foto copi pasca Pegawai tidak tetap (PTT)
f. Surat pengangkatan sebagai dokter purna waktu/paruh waktu
g. Foto Copi keterangan dari atasan langsung bagi yang bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/POLRI/TNI
18. Data Kepegawaian untuk paramedis :
a. Surat pernyataan kesediaan sebagai tenaga perawat
b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi
c. Foto copi SIB dan SIPB bagi tenaga bidan
d. Foto copi SIP,SIK,SIPP bagi tenaga perawat
e. Pas foto ukuran 4 x 6 cm
19. Data Kepegawaian tenaga lain sebagai penunjang:
a. Surat pernyataan kesediaan sebagai penunjang
b. Foto copi Ijazah yang sudah dilegalisasi
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm
Standar Biaya:
Izin Baru Rp. 7.000.000,- dan Izin Daftar Ulang Rp.2.000.000,-
Waktu:
14 Hari Kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan